Suara.com - Mantan manajer klub sepakbola Perseba Bangkalan, Imron Abdul Fattah melaporkan salah seorang petinggi PSSI berinisial IB ke Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (7/1/2019). Pelaporan tersebut terkait dengan kecurangan pengaturan tuan rumah dalam gelaran babak delapan besar Liga Remaja alias Piala Suratin seri Nasional pada 2009 silam.
"Ya, benar ada laporan pada Senin lalu," ungkap Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019).
Atas laporan ini sendiri, pihak terlapor pun terancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5, UU RI No.8 Tahun 2010.
Saat itu, korban mengajukan permohonan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) untuk menjadi tuan rumah Piala Suratin Seri Nasional 2009.
Kemudian, korban bertemu dengan Pengurus Daerah PSSI Jawa Timur berinisial HS dengan tujuan klub yang ia manajeri lolos sebagai tuan rumah.
"Pada saat itu, saudara HS meminta sejumlah uang sebesar Rp 140 juta sebagai syarat untuk meloloskan Perseba menjadi tuan rumah pertandingan," ungkap Argo.
Imron lantas memenuhi syarat tersebut dan mentransfer sejumlah uang sebagai bukti kesepakatan. Sampai bulan Oktober 2009, Imron mentransfer sejumlah uang tersebut kepada IB secara bertahap.
"Transaksi tanggal 5 Oktober 2009 sebesar Rp 40 Juta, kemudian Tanggal 13 Oktober 2009 sebesar Rp 25 Juta, serta transaksi tanggal 6 November 2009 sebesar Rp 50 Juta," beber Argo.
Argo mengungkapkan, ketika Imron berada di Jakarta pada bulan November 2009, dirinya dihubungi oleh IB yang saat itu bertindak selaku Ketua BLAI.
Baca Juga: Hari Ketiga Pemusatan Latihan, Timnas Indonesia U-22 Asah Finishing
"IB meminta kepada korban uang sebesar Rp 25 juta sebagai tambahan untuk persetujuan pelaksanaan pertandingan babak delapan besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional 2009 yang akan dilaksanakan di Bangkalan," paparnya.
Lebih jauh, Argo mengungkapkan jika Imron kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening IB. Namun belakangan, Imron baru tahu bahwasanya untuk menjadi tuan rumah tidak perlu mengeluarkan uang.
"Pada Desember 2009 setelah dilaksanakan pertandingan babak delapan besar Liga Remaja Seri Nasional di Bangkalan, korban baru mengetahui bahwa sebenarnya untuk jadi tuan rumah, tidak ada ketentuan untuk melakukan pembayaran," pungkas Argo.
Berita Terkait
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
Cari Bibit Unggul, Ratu Tisha Puji Festival Sepak Bola Rakyat di 5 Kota
-
Netizen Vietnam Menyeramkan! PSSI Turun Tangan Lindungi Justin Hubner dan Keluarga
-
FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga
-
Sempat Dikira Gabung Klub Spanyol, Ini Fakta Pahit Marselino Ferdinan di Sevilla
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil