Suara.com - Dirut PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB Akhmad Hadian Lukita diperiksa selama 12 jam karena kasus tragedi Kanjuruhan. Dia mendapat 97 pertanyaan.
Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Setelah diperiksa sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita belum ditahan.
Polisi akan panggil Akhmad Hadian Lukita sewaktu-waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Belum ditahan karena belum selesai (pemeriksaan.red). Pemeriksaan ini masih memerlukan pendalaman, dan kita siap dipanggil sewaktu-waktu,” ujar Mustofa Abidin, selaku penasihat Hukum tersangka, dikutip dari BeritaJatim.
“Memang ini belum final, ya artinya kita masih setiap saat bisa dipanggil, untuk pemeriksaan tambahan lagi,” imbuh Mustofa.
Terkait materi pemeriksaan, Mustofa mengungkapkan, sebagian besar pertanyaan terkait tugas dan kewenangan direksi PT LIB.
“Secara formal sih, terkait tugas dan kewenangan direksi (PT LIB). Trus hubungan hukum LIB dan PSSI, dan broadcast panpel seperti apa,” bebernya.
Kepolisi juga menanyakan terkait legalitas PT LIB, serta perjanjian-perjanjian dengan pihak lain.
Baca Juga: Shin Tae-yong Bela Iwan Bule, Oki Rengga Kasih Pesan Menohok: Lebih Baik Diam!
Menurut Mustofa, pihaknya belum memberikan barang bukti kepada penyidik, lantaran masih mengumpulkan dokumen – dokumen yang ada.
Senada dengan Penasihat Hukum Dirut PT LIB, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan, alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Lulu, karena masih akan ada pemeriksaan lanjutan.
“Nanti akan ada pemeriksaan ulang, untuk sementara yang bersangkutan (Lulu) sudah dinyatakan cukup keterangannya. Besok masih akan dilakukan olah TKP oleh teman-teman kita, tim penyidik,” papar mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat tersebut.
Berita Terkait
-
Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Bawang Bombay Berkedok Cangkang Sawit
-
Sudah Naik Penyidikan, Polda Jatim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Ponpes Al Khoziny?
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Tragis! 48 Santri Teridentifikasi Usai Ponpes di Sidoarjo Ambruk, 19 Jenazah Belum Dikenali
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Infantino Buka Pintu untuk Rusia, Sanski FIFA Segera Dicabut
-
Gabung Klub Super League, 2 Pemain Ini Ternyata Belum Ada Setahun Dinaturalisasi
-
AC Milan 22 Laga Tak Terkalahkan, Massimiliano Allegri Mengaku Belum Puas
-
Pemain Naturalisasi ke Super League: Kemajuan atau Kemunduran? Netizen Terbelah
-
Bidik Final Piala Asia Futsal 2026, Hector Souto Pasang Target Tertinggi untuk Timnas Indonesia
-
Pemain Baru Persib Berpeluang Tampil Lawan Malut United
-
Profil Jonathan Sirois: Kiper Rp5 Miliar Pengganti Maarten Paes di FC Dallas
-
FIFA Jatuhi Sumardji Hukuman Larangan Dampingi Timnas Indonesia Sebanyak 20 Laga, Kenapa?
-
Sumardji Dihukum Berat FIFA: Dilarang Dampingi Timnas Indonesia 20 Laga dan Denda Ratusan Juta
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031