News / Nasional
Senin, 13 Oktober 2025 | 12:17 WIB
Ilustrasi runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Polda Jatim menyatakan tidak akan tergesa-gesa dalam proses penyidikan tragedi Ponpes Al Khoziny
  • Status kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan dugaan awal penyebab ambruknya gedung adalah kegagalan konstruksi
  • Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis, termasuk KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Bangunan Gedung

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan tidak akan terburu-buru dalam mengusut tuntas tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan puluhan santri. Prioritas utama penyidik saat ini adalah menjaga perasaan keluarga korban yang masih diselimuti duka mendalam.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara cermat dan hati-hati. Menurutnya, memanggil saksi dari pihak keluarga korban dalam waktu dekat dikhawatirkan akan mengganggu suasana duka yang masih menyelimuti mereka.

"Proses hukum tetap berjalan namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Itu penekanan atau penegasan dari kami," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/10).

"Kami juga melihat tentunya bilamana kami memanggil saksi ada dari keluarga korban yang sedang berduka ini akan mengganggu proses keluarga ada wali santri yang sedang berduka ya. Kami mohon sekali lagi pengertiannya," ujarnya lebih lanjut.

Saat ini, tim penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah berfokus mengumpulkan bukti-bukti relevan untuk menemukan tersangka yang bertanggung jawab atas insiden nahas ini.

"Utamanya kami mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan peristiwa pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Untuk dapat menemukan siapa tersangkanya, kami harus melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Jules.

Polda Jatim telah resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 8 Oktober 2025 lalu. Langkah ini menandai dimulainya proses penegakan hukum yang lebih serius untuk mengungkap seluruh fakta di balik tragedi tersebut.

"Sebagaimana pada 9 Oktober 2025 telah saya sampaikan, bahwa pada hari sebelumnya kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, proses penegakan hukum ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Jules.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Dugaan awal mengarah pada kegagalan konstruksi sebagai penyebab utama runtuhnya bangunan tiga lantai yang sedang dalam proses pengecoran tersebut.

Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!

"Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction," kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10).

Pihak kepolisian juga telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab, meskipun nama tersangka belum diumumkan. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. "Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," ujar Nanang.

Tragedi ambruknya gedung Ponpes Al Khoziny pada Senin (29/9) sore terjadi saat ratusan santri sedang melaksanakan Salat Ashar berjemaah. Data akhir dari Basarnas mencatat total korban mencapai 171 orang, dengan rincian 104 selamat dan 67 meninggal dunia.

Load More