- Polda Jatim menyatakan tidak akan tergesa-gesa dalam proses penyidikan tragedi Ponpes Al Khoziny
- Status kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan dugaan awal penyebab ambruknya gedung adalah kegagalan konstruksi
- Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis, termasuk KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Bangunan Gedung
Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan tidak akan terburu-buru dalam mengusut tuntas tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan puluhan santri. Prioritas utama penyidik saat ini adalah menjaga perasaan keluarga korban yang masih diselimuti duka mendalam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara cermat dan hati-hati. Menurutnya, memanggil saksi dari pihak keluarga korban dalam waktu dekat dikhawatirkan akan mengganggu suasana duka yang masih menyelimuti mereka.
"Proses hukum tetap berjalan namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Itu penekanan atau penegasan dari kami," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/10).
"Kami juga melihat tentunya bilamana kami memanggil saksi ada dari keluarga korban yang sedang berduka ini akan mengganggu proses keluarga ada wali santri yang sedang berduka ya. Kami mohon sekali lagi pengertiannya," ujarnya lebih lanjut.
Saat ini, tim penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah berfokus mengumpulkan bukti-bukti relevan untuk menemukan tersangka yang bertanggung jawab atas insiden nahas ini.
"Utamanya kami mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan peristiwa pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Untuk dapat menemukan siapa tersangkanya, kami harus melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Jules.
Polda Jatim telah resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 8 Oktober 2025 lalu. Langkah ini menandai dimulainya proses penegakan hukum yang lebih serius untuk mengungkap seluruh fakta di balik tragedi tersebut.
"Sebagaimana pada 9 Oktober 2025 telah saya sampaikan, bahwa pada hari sebelumnya kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, proses penegakan hukum ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Jules.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Dugaan awal mengarah pada kegagalan konstruksi sebagai penyebab utama runtuhnya bangunan tiga lantai yang sedang dalam proses pengecoran tersebut.
Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
"Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction," kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10).
Pihak kepolisian juga telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab, meskipun nama tersangka belum diumumkan. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. "Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," ujar Nanang.
Tragedi ambruknya gedung Ponpes Al Khoziny pada Senin (29/9) sore terjadi saat ratusan santri sedang melaksanakan Salat Ashar berjemaah. Data akhir dari Basarnas mencatat total korban mencapai 171 orang, dengan rincian 104 selamat dan 67 meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 5 Fakta Terbaru yang Bikin Nyesek
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar