Bri / News
Selasa, 17 Maret 2026 | 05:55 WIB
Ilustrasi KPR BRI (BRI]

Suara.com - Kondisi ekonomi yang tidak menentu terkadang berdampak langsung pada kemampuan finansial keluarga, termasuk dalam hal melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Memahami situasi tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan solusi bagi nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran melalui program restrukturisasi kredit.

Restrukturisasi merupakan upaya bank untuk membantu nasabah yang memiliki prospek baik namun sedang terdampak kesulitan ekonomi.

Opsi yang ditawarkan BRI pun beragam, mulai dari perpanjangan jangka waktu (tenor), penundaan pembayaran bunga, hingga penurunan suku bunga sesuai dengan kondisi nasabah.

Langkah-langkah Pengajuan Restrukturisasi KPR BRI

Bagi Anda yang berencana mengajukan keringanan, berikut adalah panduan langkah demi langkah yang harus dilakukan:

Konsultasi Awal: Hubungi Relationship Manager (RM) KPR BRI Anda atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Sampaikan secara jujur kendala pembayaran yang dialami untuk mendapatkan arahan awal.

Siapkan Dokumen Pendukung: Pastikan Anda membawa berkas lengkap, antara lain:

Surat Permohonan Keringanan tertulis.

Baca Juga: Menjahit Sukses Bersama BRI, Pekatan Batik Mendunia Lewat Sentuhan Modern

Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP.

Bukti nyata penurunan pendapatan atau PHK (Surat keterangan PHK, mutasi rekening, atau surat pernyataan usaha menurun).

Pengisian Formulir: Datang ke kantor cabang tempat akad kredit dilakukan untuk mengisi formulir permohonan restrukturisasi resmi dari pihak BRI.

Verifikasi & Survei: Pihak bank akan melakukan analisis mendalam dan survei lapangan jika diperlukan. Tujuannya untuk memastikan bahwa meskipun sedang terdampak, pekerjaan atau usaha Anda masih memiliki prospek di masa depan.

Realisasi Perjanjian Baru: Jika permohonan disetujui, debitur beserta pasangan wajib hadir di kantor cabang untuk menandatangani addendum atau perjanjian kredit baru.

Syarat dan Ketentuan Utama

Tag

Load More