/
Sabtu, 03 September 2022 | 15:42 WIB
Presiden Jokowi soal BBM Naik (Tangkapan Layar)

1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP

2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI

3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta

Berikut 3 cara untuk mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu:

1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos

2. BLT disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan

3. BLT akan diantar langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar)

Itulah syarat dan cara pencairan BLT BBM.

Baca Juga: Hore..Bagi Tenaga Honorer Diganti Jadi Pekerja Outsourcing Gajinya Bisa Lebih Sejahtera

Load More