SuaraCianjur.id- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik kembali menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada hari Kamis (8/9/2022).
Menurut Kepala Bapas Bandung, Bambang Ludiro mengatakan kalau Jero Wacik dinyatakan bebas bersyarat. Kini Jero Wacik mengikuti program cuti menjelang bebas (CMB).
"(Jero Wacik) kini CMB," terang Bambang.
Selama dalam program CMB tersebut, mantan Menteri ESDM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu harus menjalani wajib lapor minimal satu kali setiap bulannya.
Jero Wacik juga akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), hingga tanggal 21 November 2022. Baru setelah itu dirinya dinyatakan bebas murni.
"Tinggal melaksanakan masa bimbingan hingga tanggal 21 November 2022 jadi kurang lebih dua bulan," terang Bambang.
Bambang juga menegaskan ada aturan selama Jero Wacik mengikuti program CMB, yakni tidak diperkenankan untuk bepergian ke luar negeri, kecuali dengan alasan sakit atau ibadah.
Kalau pun hendak keluar negeri, maka Jero Wacik harus mendapatkan izin dari Menkumham Yassona Laoly
Seperti yang diketahui, Jero Wacik sebagai Menteri ESDM telah memerintahkan kepada anak buahnya untuk mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan dengan DOM Kementerian Pariwisata.
Baca Juga: 500 Tiket Disediakan Arema untuk Bobotoh Persib, Bisa Satu Stadion Tapi Jaga Kondusifitas
Adapun jumlah uangyang saat itu terkumpul mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi.
Dalam persidangan, Jero Wacik divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di bulan Februari tahun 2016 silam.
Ia dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Jero Wacik menjadi delapan tahun penjara pada bulan Oktober 2016, setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum.
Bahkan saat itu Jero diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Jero sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) akan tetapi hal itu di tolak.
KPK pada bulan Juli lalu telah menyatakan kalau Jero Wacik sudah membayar lunas uang pengganti kerugian negara, dengan cara mencicil.
Berita Terkait
-
Kebetulan atau Tidak Tapi 5 Koruptor Kelas Kakap Ini Bebas Bersyarat di Hari yang Sama
-
Ungkap Ada Kolaborasi Antara DPRD Bogor dengan Seorang Petugas KPK, Sidang Ade Yasin Jadi Heboh
-
Astaga, Kerugian Negara Akibat Dugaan Kasus Korupsi Surya Darmadi Membengkak Sampai Ratusan Triliun
-
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dinyatakan Bebas Bersyarat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan
-
Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS
-
ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Kereta Api
-
7 Korban Kecelakaan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur Sedang Berulang Tahun
-
Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dokter Cabul di Klinik Unri
-
HP Gaming Harga Miring, Spesifikasi Infinix GT 50 Pro yang Bebas Panas
-
Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus