/
Kamis, 15 September 2022 | 13:59 WIB
Prose persidangan kode etik terhadap tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto Istimewa - YouTube/Polri TV Radio)

Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH karena melakukan perusakan CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan jahat bersama Sambo.

Sementara itu, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, dipecat karena perannya yang tak profesional ketika menangani laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

Load More