SuaraCianjur.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur berencana akan mengirimkan surat rekomendasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, supaya upah minimum kabupaten (UMK) wilayah tersebut naik 15 persen.
Pemkab Cianjur menyepakati tuntutan dari para buruh terkait kenaikan upah.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengungkapkan, pihaknya langsung membuat surat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemprov Jabar.
Adapun poin yang penting dalam surat rekomendasi itu, ialah soal upah yang naik sebesar 15 persen untuk tahun 2023.
"Poin yang paling penting ialah soal upah untuk 2023 dengan kenaikan 15 persen dari tahun ini. Kalau sekarang kan sudah berjalan aturan upah atas penetapan di tahun lalu. Tapi bisa saja ada penyesuaian di tahun berjalan dan itu tergantung pada kebijakan Pemprov (Jabar),: teranganya, Rabu (212/9/2022).
Pemkab Cianjur juga meminta kepada Pemprov Jawa Barat untuk mengeluarkan aturan terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pihak perusahaan minimal membuat kontrak kerja PKWT selama dua tahun.
Jika perusahaan mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang telah ditentukan dan tertera dalam PKWT itu, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Ada juga dua poin lainnya yakni Pemkab meminta Pemprov untuk menindaklanjuti usulan buruh agar mengevaluasi kenaikan harga BBM dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
Endan mengatakan kalau surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman. Dan dalam waktu dekat akan segera dikirimkan ke Pemprov Jabar.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Alasannya Saksi Kunci Sakit Parah
“Terkait disetujui atau tidaknya rekomendasi itu tergantung Pemprov," kata dia.
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh Jabar Geruduk Gedung Sate Tolak Kenaikan BBM dan Tuntut Upah Naik
-
Para Pelajar di Cianjur Bertaruh Nyawa saat Pergi Sekolah Lewati Jembatan Rusak Satu-satunya Akses Jalan
-
Miris Sekali 1.000 Kondisi Sekolah SD di Cianjur Rusak, Pemkab Didesak Segera Perbaiki Demi Siswa
-
Asyik! Kata Menaker BSU 2022 akan Ditransfer Hari Jumat Pekan Ini ke Karyawan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Joseph Oetomo: Sosok di Balik PT Toba Pulp Lestari, Berapa Porsi Sahamnya?
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Tragedi Rel Kereta: 16 Nyawa Melayang, KAI Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Jalur Terlarang
-
Emil Audero Masuk Radar Juventus Saat Si Nyonya Tua Siapkan Perombakan Skuad Drastis
-
Ariawan Gunadi Tegaskan Gugatan Salah Sasaran dalam Sengketa NCD
-
Nathan Tjoe A On Sering Hangatkan Bangku Cadangan, Tapi Kini Meledak di Willem II
-
Maarten Paes: Jadi Kiper Utama Ajax Terbuka, Saya Harus Asah Kemampuan
-
Calvin Verdonk Bawa Lille Lolos Babak 16 Besar Liga Europa
-
Pamer Naik MRT, Widi Mulia Sindir Gubernur Kaltim Soal Mobil Dinas Rp8,5 M
-
Akui Dongkol, Dewi Perssik Tolak Inara Rusli Jadi Bintang Tamu Pagi-Pagi Ambyar