SuaraCianjur.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur berencana akan mengirimkan surat rekomendasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, supaya upah minimum kabupaten (UMK) wilayah tersebut naik 15 persen.
Pemkab Cianjur menyepakati tuntutan dari para buruh terkait kenaikan upah.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengungkapkan, pihaknya langsung membuat surat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemprov Jabar.
Adapun poin yang penting dalam surat rekomendasi itu, ialah soal upah yang naik sebesar 15 persen untuk tahun 2023.
"Poin yang paling penting ialah soal upah untuk 2023 dengan kenaikan 15 persen dari tahun ini. Kalau sekarang kan sudah berjalan aturan upah atas penetapan di tahun lalu. Tapi bisa saja ada penyesuaian di tahun berjalan dan itu tergantung pada kebijakan Pemprov (Jabar),: teranganya, Rabu (212/9/2022).
Pemkab Cianjur juga meminta kepada Pemprov Jawa Barat untuk mengeluarkan aturan terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pihak perusahaan minimal membuat kontrak kerja PKWT selama dua tahun.
Jika perusahaan mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang telah ditentukan dan tertera dalam PKWT itu, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Ada juga dua poin lainnya yakni Pemkab meminta Pemprov untuk menindaklanjuti usulan buruh agar mengevaluasi kenaikan harga BBM dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
Endan mengatakan kalau surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman. Dan dalam waktu dekat akan segera dikirimkan ke Pemprov Jabar.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Alasannya Saksi Kunci Sakit Parah
“Terkait disetujui atau tidaknya rekomendasi itu tergantung Pemprov," kata dia.
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh Jabar Geruduk Gedung Sate Tolak Kenaikan BBM dan Tuntut Upah Naik
-
Para Pelajar di Cianjur Bertaruh Nyawa saat Pergi Sekolah Lewati Jembatan Rusak Satu-satunya Akses Jalan
-
Miris Sekali 1.000 Kondisi Sekolah SD di Cianjur Rusak, Pemkab Didesak Segera Perbaiki Demi Siswa
-
Asyik! Kata Menaker BSU 2022 akan Ditransfer Hari Jumat Pekan Ini ke Karyawan
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Target Transaksi UMKM Rp1,75 Miliar di Gawe Dayak Singkawang, Mampukah Tercapai?
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Biaya Kuliah Unsri 2026 Terbaru, Kedokteran Tembus Rp200 Juta, Jurusan Lain Berapa?