/
Rabu, 21 September 2022 | 14:25 WIB
Demonstrasi ribuan buruh Jawa Barat menolak kenaikan BBM dan menuntut kenaikan upah (Foto Ilustrasi Kelompok Buruh / Dok. Suara.com)

SuaraCianjur.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur berencana akan mengirimkan surat rekomendasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, supaya upah minimum kabupaten (UMK) wilayah tersebut naik 15 persen.

Pemkab Cianjur menyepakati tuntutan dari para buruh terkait kenaikan upah.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengungkapkan, pihaknya langsung membuat surat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemprov Jabar.

Adapun poin yang penting dalam surat rekomendasi itu, ialah soal upah yang naik sebesar 15 persen untuk tahun 2023.

"Poin yang paling penting ialah soal upah untuk 2023 dengan kenaikan 15 persen dari tahun ini. Kalau sekarang kan sudah berjalan aturan upah atas penetapan di tahun lalu. Tapi bisa saja ada penyesuaian di tahun berjalan dan itu tergantung pada kebijakan Pemprov (Jabar),: teranganya, Rabu (212/9/2022).

Pemkab Cianjur juga meminta kepada Pemprov Jawa Barat untuk mengeluarkan aturan terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pihak perusahaan minimal membuat kontrak kerja PKWT selama dua tahun.

Jika perusahaan mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang telah ditentukan dan tertera dalam PKWT itu, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Ada juga dua poin lainnya yakni Pemkab meminta Pemprov untuk menindaklanjuti usulan buruh agar mengevaluasi kenaikan harga BBM dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Endan mengatakan kalau surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman. Dan dalam waktu dekat akan segera dikirimkan ke Pemprov Jabar.

Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Alasannya Saksi Kunci Sakit Parah

“Terkait disetujui atau tidaknya rekomendasi itu tergantung Pemprov," kata dia.

Load More