SuaraCianjur.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur berencana akan mengirimkan surat rekomendasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, supaya upah minimum kabupaten (UMK) wilayah tersebut naik 15 persen.
Pemkab Cianjur menyepakati tuntutan dari para buruh terkait kenaikan upah.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengungkapkan, pihaknya langsung membuat surat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemprov Jabar.
Adapun poin yang penting dalam surat rekomendasi itu, ialah soal upah yang naik sebesar 15 persen untuk tahun 2023.
"Poin yang paling penting ialah soal upah untuk 2023 dengan kenaikan 15 persen dari tahun ini. Kalau sekarang kan sudah berjalan aturan upah atas penetapan di tahun lalu. Tapi bisa saja ada penyesuaian di tahun berjalan dan itu tergantung pada kebijakan Pemprov (Jabar),: teranganya, Rabu (212/9/2022).
Pemkab Cianjur juga meminta kepada Pemprov Jawa Barat untuk mengeluarkan aturan terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pihak perusahaan minimal membuat kontrak kerja PKWT selama dua tahun.
Jika perusahaan mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang telah ditentukan dan tertera dalam PKWT itu, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Ada juga dua poin lainnya yakni Pemkab meminta Pemprov untuk menindaklanjuti usulan buruh agar mengevaluasi kenaikan harga BBM dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
Endan mengatakan kalau surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman. Dan dalam waktu dekat akan segera dikirimkan ke Pemprov Jabar.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Alasannya Saksi Kunci Sakit Parah
“Terkait disetujui atau tidaknya rekomendasi itu tergantung Pemprov," kata dia.
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh Jabar Geruduk Gedung Sate Tolak Kenaikan BBM dan Tuntut Upah Naik
-
Para Pelajar di Cianjur Bertaruh Nyawa saat Pergi Sekolah Lewati Jembatan Rusak Satu-satunya Akses Jalan
-
Miris Sekali 1.000 Kondisi Sekolah SD di Cianjur Rusak, Pemkab Didesak Segera Perbaiki Demi Siswa
-
Asyik! Kata Menaker BSU 2022 akan Ditransfer Hari Jumat Pekan Ini ke Karyawan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah
-
BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia
-
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK
-
Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona
-
Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie
-
Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap
-
Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar