SuaraCianjur.id- Melakukan hubungan intim pasangan suami istri merupakan sebuah kebutuhan yang wajar dilakukan. Namun bukan berarti ini dapat dilakukan sesuka hati walaupun sudah menikah secara sah.
Pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan, ketika salah satunya memiliki halangan atau enggan bisa menjadi pemicu awal dari kekerasan dalam rumah tangga.
Hal ini disebabkan karena adanya pengabaian yang memungkinkan adanya paksaan untuk berhubungan intim bagi pasangan yang sudah terikat dalam hubungan pernikahan.
Asumsi bahwa persetujuan mengenai hubungan seksual sudah disepakati ketika seseorang telah menikah ini terbentuk karena stigma yang melekat kuat pada masyarakat Indonesia.
Padahal, persetujuan harus dilakukan dari kedua belah pihak, bahkan ketika sudah menjadi pasangan suami isteri sah.
Tindakan pemaksaan ini dapat menjadi cikal bakal dari perilaku marital rape atau pemerkosaan dalam pernikahan. Fenomena ini sudah menjadi isu sosial di berbagai negara, tak terkecuali di Indonesia.
Menurut European Institute for Gender Equality, inti dari marital rape adalah tidak adanya kesepakatan bersama atas suatu bentuk hubungan seksual. Struktur masyarakat yang patriarki menganggap bahwa seorang istri adalah property yang dimiliki oleh suami sehingga dapat diperlakukan sesuka hati, termasuk melakukan hubungan seksual.
Sayangnya, struktur masyarakat yang patriarki ini melekat sangat kuat di masyarakat Indonesia. Padahal tindakan ini sudah diatur oleh hukum pidana, sehingga diharapkan dapat melindungi para korbannya.
Seperti yang tertera pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PDKRT).
Baca Juga: Dicekik Rizky Billar Pita Suara Lesti Kejora Terancam Rusak
“Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbunya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
Pasal tersebut juga dipertegas dengan adanya Pasal 5 UU PKDRT, yang berbunyi “ Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya”.
Kekerasan yang dimaksud dalam kedua pasal tersebut adalah salah satunya kekerasan seksual, yang meliputi pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga. Hukuman yang diberikan kepada pelaku pelanggaran pasal tersebut diatur dalam Pasal 8 huruf a UU PKDRT.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Kontributor : Safira Fauziah
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris