SuaraCianjur.id - RJ (43) habis kesabarannya sebagai suami dari MF (29). Ia pun gelap mata dan menghabisi istrinya tersebut dengan cara yang cukup sadis.
Istrinya dibunuh RJ, dengan cara dibekap lalu lehernya ditusuk oleh pelaku, menggunakan sebilah pisau.
Tak hanya itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku berniat membakar mobil yang berisi jasad istrinya tersebut.
RJ pun berhasil ditangkap kepolisian tak lama setelah mobil berisi jasad istrinya tersebut, dibakar oleh pelaku.
Penangkapan terhadap RJ, berawal dari temuan masyarakat yang melihat mobil terparkir dalam kondisi hampir terbakar di di depan ruko kosong di wilayah Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada 8 Desember 2022 kemarin.
Saat akan memeriksa kondisi kendaraan, warga melihat ada jasad MF. Warga pun langsung melaporkan kepada polisi temuan tersebut.
Tim Satreskrim Polres Subang langsung bergerak untuk mengecek informasi dari warga tersebut.
Karena terdapat sejumlah luka pada tubuh korban, polisi pun menyimpukan jika wanita yang ditemukan dalam mobil, merupakan kasus pembunuhan.
Kepolisain bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku RJ berhasil diamankan.
Baca Juga: Wakil Indonesia The Daddies Melaju ke Babak Final BWF World Tour Finals
Saat dimintai keterangan, RJ pun tak membantah membunuh istrinya sendiri yang dinikahi di Brebes, Jawa Tengah, pada 2017 lalu.
Pelaku mengaku habis kesabaran terhadap korban, karena tidak menepati janji untuk berhenti bekerja di tempat hiburan malam.
“Menurut keterangan pelaku, korban juga didapti pelaku pernah tidur dengan orang lain. Korban juga sudah beberapa kali meminta cerai kepada pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (10/12/2022).
Kini RJ pun harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang Polda Jabar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi terapkan pasal Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, tentang indak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang.
“Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup,” pungkas Kabid Humas. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia
-
Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Bekasi
-
Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Review Film Crocodile Tears: Kritik Sosial atas Dinamika Keluarga Indonesia
-
Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Vanessa Nabila Go Public, Lari hingga Hadiri Acara Bareng
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
LCC MPR RI Butuh VAR? Warganet Usul Teknologi untuk Hindari Kecurangan Juri