/
Rabu, 28 Desember 2022 | 12:20 WIB
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso/aww)
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan ultimatum dari kuasa hukum Bharada E untuk tidak membuat jebakan terhadap kliennya (sumber: Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Galih Pradipta)

Elwi Danil yang hadir sebagai saksi ahli itu menjelaskan kalau motif bukanlah bagian dari inti delik, jadi secara mandiri motif tidak perlu dibuktikan.

"Akan tetapi adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga demikian, motif itu menjadi sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan," terang Elwi Danil.

Elwi juga mengatakan soal pertanyaan dari Febri yang menyoal kalau saja Jaksa gagal membuktikan motif perkara dibalik kasus dugaan pembunuhan berencana ini, maka hal itu dinilai bukan tidak mampu membuktikan tapi membuktikan kesengajaannya. (*)

Load More