SuaraCianjur.id – Hakim Ketua Hariyadi pada persidangan kasus penggelapan dana donasi, menyatakan Ahyudin, eks Presiden ACT bersalah. Hakim memvonis Ahyudin dengan kurungan penjara selama 3,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) dikutip dari Antara.
Adapun tuntutan yang ajukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendasarkan tuntutannya pada Pasal 374 KUHP Pasal 55 ayat ke 1 adalah kurungan 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," ungkap putusan Jaksa pada sidang, Selasa (27/12/2022)
Ini artinya, vonis yang ditetapkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Terkait dengan pengajuan banding, Ahyudin mengatakan bahwa dirinya masih pikir-pikir dulu.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin.
Seperti yang diketahui, Ahyudin terlibat kasus penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu majalah yang menyoroti dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. Ditambah dengan adanya indikasi transaksi illegal yang dilakukan oleh ACT yang dikeluarkan oleh PPATK. (*)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Ada 11 TKW Jadi Korban Penipuan Wowon
Berita Terkait
-
Mengaku Tilap Dana Korban Lion Air, Eks Bos ACT Ini Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
5 Fakta Sharon Crandall, Aktris Berdarah Indonesia yang Lakoni Adegan Tanpa Busana di The Last of Us
-
Hal yang Meringankan Hukuman Eks Bos ACT Usai Tilap Rp 117 M Milik Korban Lion Air: Punya Tanggungan Keluarga
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat
-
Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan
-
Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya