SuaraCianjur.id – Hakim Ketua Hariyadi pada persidangan kasus penggelapan dana donasi, menyatakan Ahyudin, eks Presiden ACT bersalah. Hakim memvonis Ahyudin dengan kurungan penjara selama 3,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) dikutip dari Antara.
Adapun tuntutan yang ajukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendasarkan tuntutannya pada Pasal 374 KUHP Pasal 55 ayat ke 1 adalah kurungan 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," ungkap putusan Jaksa pada sidang, Selasa (27/12/2022)
Ini artinya, vonis yang ditetapkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Terkait dengan pengajuan banding, Ahyudin mengatakan bahwa dirinya masih pikir-pikir dulu.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin.
Seperti yang diketahui, Ahyudin terlibat kasus penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu majalah yang menyoroti dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. Ditambah dengan adanya indikasi transaksi illegal yang dilakukan oleh ACT yang dikeluarkan oleh PPATK. (*)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Ada 11 TKW Jadi Korban Penipuan Wowon
Berita Terkait
-
Mengaku Tilap Dana Korban Lion Air, Eks Bos ACT Ini Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
5 Fakta Sharon Crandall, Aktris Berdarah Indonesia yang Lakoni Adegan Tanpa Busana di The Last of Us
-
Hal yang Meringankan Hukuman Eks Bos ACT Usai Tilap Rp 117 M Milik Korban Lion Air: Punya Tanggungan Keluarga
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Siap-Siap Cuan! 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung dan Sukses Finansial di Akhir Juni 2026
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Review Viral Hit: Perjalanan Heroik Remaja Melawan Bullying secara Live
-
Dandim Buka Suara soal Video Viral Dugaan TNI Curi 16 Lembu, Sebut Sengketa Sipil
-
The Ogre's Bride Tayang 4 Juli, Hadirkan Kisah Cinta Manusia dan Ayakashi
-
Lipstik Glossy yang Awet Merek Apa? Ini 4 Pilihan Tahan Lama hingga 36 Jam
-
Bak Serial Anime! Laga Jepang vs Brazil Jadi Warna di Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi Sheet Mask Ampoule untuk Wajah Sehat dan Terawat
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar