SuaraCianjur.id – Hakim Ketua Hariyadi pada persidangan kasus penggelapan dana donasi, menyatakan Ahyudin, eks Presiden ACT bersalah. Hakim memvonis Ahyudin dengan kurungan penjara selama 3,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) dikutip dari Antara.
Adapun tuntutan yang ajukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendasarkan tuntutannya pada Pasal 374 KUHP Pasal 55 ayat ke 1 adalah kurungan 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," ungkap putusan Jaksa pada sidang, Selasa (27/12/2022)
Ini artinya, vonis yang ditetapkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Terkait dengan pengajuan banding, Ahyudin mengatakan bahwa dirinya masih pikir-pikir dulu.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin.
Seperti yang diketahui, Ahyudin terlibat kasus penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu majalah yang menyoroti dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. Ditambah dengan adanya indikasi transaksi illegal yang dilakukan oleh ACT yang dikeluarkan oleh PPATK. (*)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Ada 11 TKW Jadi Korban Penipuan Wowon
Berita Terkait
-
Mengaku Tilap Dana Korban Lion Air, Eks Bos ACT Ini Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
5 Fakta Sharon Crandall, Aktris Berdarah Indonesia yang Lakoni Adegan Tanpa Busana di The Last of Us
-
Hal yang Meringankan Hukuman Eks Bos ACT Usai Tilap Rp 117 M Milik Korban Lion Air: Punya Tanggungan Keluarga
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Klasemen IBL 2026 Jelang Pekan Keenam: Satria Muda di Puncak, Pelita Jaya Menguntit
-
Manga Ladies on Top Resmi Diangkat Jadi Live Action, Tayang Maret Nanti!
-
Kitchen Karya Banana Yoshimoto: Menemukan Harapan di Tengah Kehampaan
-
Mengenal Ismail Bin Mail: Figuran yang Berjiwa Enterpreneur dan Leadership
-
4 Padu Padan Outfit Blazer ala Krystal Jung, Gaya Chic untuk Banyak Momen!
-
Respons Polemik Penonaktifan BPJS PBI, Dasco Pimpin Rapat Lintas Komisi dan Kementerian
-
Prabowo Kumpulkan TNI dan Polri di Istana, Bahas Agenda Strategis Awal Tahun
-
Lip Liner Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Mulai Rp18 Ribuan yang Layak Dicoba
-
Bukan Pembalap Biasa, Inilah 2 Rookie yang akan Tampil di MotoGP 2026
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!