SuaraCianjur.id – Hakim Ketua Hariyadi pada persidangan kasus penggelapan dana donasi, menyatakan Ahyudin, eks Presiden ACT bersalah. Hakim memvonis Ahyudin dengan kurungan penjara selama 3,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) dikutip dari Antara.
Adapun tuntutan yang ajukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendasarkan tuntutannya pada Pasal 374 KUHP Pasal 55 ayat ke 1 adalah kurungan 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," ungkap putusan Jaksa pada sidang, Selasa (27/12/2022)
Ini artinya, vonis yang ditetapkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Terkait dengan pengajuan banding, Ahyudin mengatakan bahwa dirinya masih pikir-pikir dulu.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin.
Seperti yang diketahui, Ahyudin terlibat kasus penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu majalah yang menyoroti dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. Ditambah dengan adanya indikasi transaksi illegal yang dilakukan oleh ACT yang dikeluarkan oleh PPATK. (*)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Ada 11 TKW Jadi Korban Penipuan Wowon
Berita Terkait
-
Mengaku Tilap Dana Korban Lion Air, Eks Bos ACT Ini Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
5 Fakta Sharon Crandall, Aktris Berdarah Indonesia yang Lakoni Adegan Tanpa Busana di The Last of Us
-
Hal yang Meringankan Hukuman Eks Bos ACT Usai Tilap Rp 117 M Milik Korban Lion Air: Punya Tanggungan Keluarga
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Review Serial Bait: Hadirkan Komedi yang Absurd dengan Sentuhan Realistis!
-
Analisis John Herdman: 15 Menit Pertama Lawan Bulgaria Krusial untuk Timnas Indonesia
-
Geger di Toko Besar Cibinong, Bau Tak Sedap Berujung Temuan Kotoran Manusia di Lorong Buku
-
Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Siap-Siap! Puncak Arus Balik Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Pecah Minggu Besok
-
Sengkarut 'Tiket Siluman' Sayang Heulang Terjawab: Disparbud Jabar Bongkar Fakta di Balik Rp45 Ribu
-
Rudy Mas'ud Disentil Gegara Formasi Tim Ahli Gubernur Kaltim Didominasi Orang Luar
-
Amukan Angin Kencang Robohkan Reklame Raksasa di Simpang Buahbatu, 4 Kendaraan Jadi Korban
-
Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April