SuaraCianjur.id - Yunita Sari Anggraeni (25), tersangka pencabulan 17 bocah di Kota Jambi, diduga mengidap gangguan pedofilia sedang ramai diperbincangkan.
Terbaru, tersangka menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi selama 14 hari.
Mengapa fenomena gangguan pedofilia ini bisa muncul? Berikut adalah penjelasan berikut sejarah kasus pedofilia yang pernah terjadi dirangkum SuaraCianjur.id Minggu (12/2/2023).
Sejarah Pedofilia
Pedofilia adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual. Pelakunya, baik lelaki maupun perempuan, disebut pedofil.
Menurut jurnal 'Pedofilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan Terhadap Anak' (Sosio Informa Vol 1 No 1, 2015), pedofilia telah terjadi sejak abad 6 masehi. Pada masa tersebut di Yunani, fenomena pedofilia dikenal sebagai bentuk "prosesi pejantanan".
Dalam jurnal karya Prabowosiwi R dan Bahransyaf D itu, dijelaskan bahwa pejantanan dikaitkan dengan proses spiritual kepercayaan masyarakat Yunani pada masa itu.
Kemudian menjadi perdebatan antara proses spiritualisme dengan praktik erotisme.
Kekerasan terhadap Anak
Meski pedofilia dikenal sejak abad ke-6, istilah kekerasan terhadap anak atau child abuse baru dikenal di dunia kedokteran pada 1946.
Ada empat jenis kekerasan terhadap anak, salah satunya kekerasan seksual.
Baca Juga: Inilah 10 Olahraga yang Bisa Dipraktekkan di Dalam Rumah, Tidak Ada Alasan untuk Rebahan!
Ada bermacam tindakan kekerasan seksual, di antaranya menunjukkan pornografi kepada korbannya.
Tindakan menunjukkan pornografi melalui telepon video ini yang terjadi dalam kasus pedofilia yang kini mengangkat nama Yunita Sari Anggraeni.
Kekerasan seksual dibagi menjadi dua berdasarkan identitas pelakunya, yaitu familial abuse dan extrafamilial abuse.
Kasus yang ditangani Polda DIY saat ini termasuk extrafamilial abuse, yaitu kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang lain di luar keluarga korban.
Jika pelakunya orang yang masih punya hubungan darah atau jadi bagian dalam keluarga inti, termasuk ayah tiri, disebut familial abuse.
Kasus familial abuse juga pernah mencuat di Gunungkidul pada April 2022. Saat itu, seorang suami dilaporkan ke Polres Gunungkidul, DIY, karena diduga memperkosa anak tirinya.
Dampak yang Dialami Korban Pedofilia
Kekerasan seksual terhadap anak memberi dampak atau efek yang tidak ringan. Kebanyakan anak korban perkosaan mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD).
Simtom atau gejala PTSD berupa ketakutan yang intens, kecemasan yang tinggi, dan emosi yang labil setelah kejadian. Korban yang mengalami kekerasan butuh waktu 1-3 tahun untuk terbuka pada orang lain. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Dampak Menonton Film Dewasa Bagi Remaja, Mulai dari Kerusakan Otak Hingga Penyimpangan Seksual
-
Parah! HP Relawan Gempa Cianjur Digasak Orang Saat di Posko, Netizen: Jahat Banget Sumpah
-
Bejadnya Pria Asal Bandung Perkosa 2 Anak Tiri Selama 6 tahun, Kini Diciduk Polisi
-
Zoya Amirin Sebut Fetish Masuk Kategori Ini, Baiknya Komunikasikan Sama Pasangan Demi Kebaikan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak