SuaraCianjur.id - Divonis mati dan 20 tahun penjara, apa motif Ferdy Sambo dan PC membunuh brigadir J menurut hakim?
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) lalu.
Istri Sambo, Putri Candrawathi pun mendapatkan vonis 20 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Motif yang selama ini menjadi tabir misteri juga dibongkar di sidang putusan.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan sederet pertimbangan hakim berdasarkan berbagai keterangan saksi hingga terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Pembacaan pertimbangan itu dimulai sejak Senin (13/2/2023) pukul 10.00 WIB. Dalam pertimbangannya, hakim akhirnya mengungkap motif dari pembunuhan Brigadir Yosua yang banyak menjadi pertanyaan publik.
Selama proses persidangan, motif pembunuhan Yosua memang jadi pertanyaan. Ferdy Sambo sendiri mengaku ia membunuh Yosua karena merasa direndahkan harkat dan martabatnya setelah mendengar pengakuan istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.
Putri sendiri juga tetap kukuh dengan pernyataannya bahwa dirinya dilecehkan bahkan sampai diperkosa oleh Yosua di rumah Magelang. Meski anehnya, tak ada bukti visum dilakukan oleh Putri.
Hingga akhirnya pada sidang vonis Senin kemarin, hakim mengungkap bahwa pengakuan Putri Candrawathi ada kekerasan seksual justru tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Baca Juga: Undang Anies Pada Rakernas Partai Ummat, Amien Rais Bantah Isu Dirinya 'Dipinang' Jadi Cawapres 2024
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu dikutip SuaraCianjur.id dari amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Didasari Rasa Sakit Hati
Hakim Wahyu Iman Santoso justru menyampaikan bahwa motif pembunuhan itu didasari rasa sakit hati Putri Candrawathi terhadap almarhum Brigadir Yosua.
Ia menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran Putri Candrawati disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir Yosua.
"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," jelasnya.
Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir Yosua yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.
Dia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.
Tag
Berita Terkait
-
KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras
-
Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas
-
Krisna Mukti Memuji Keberanian Para Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
-
Kuat Ma'ruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sopan Selama Persidangan
-
Twitter Ramai Dengan Kata Kunci 'Ferdy Sambo' dan 'Putri Chandrawathi'
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui