SuaraCianjur.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M yang telah diputuskan panja biaya haji Pemerintah-DPR merupakan biaya yang akomodatif.
Hal ini, menurut Yaqut, dilihat dari sisi kemampuan jamaah dan juga kualitas layanan serta kondisi keuangan.
"BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang kemudian kita (Pemerintah-DPR) putuskan ini adalah BPIH yang akomodatif," katanya usai Rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 di Jakarta, dilansir melalui siaran TV Parlemen, Kamis (16/2/2023).
Pada tahun 2023, Pemerintah dan DPR telah bersepakat besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler.
Jumlah yang harus dibayar oleh jamaah atau yang termasuk dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah Rp 49.812.700,26 (55,3%) dan sisanya melalui penggunaan nilai manfaat per Jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Selain menghasilkan keputusan yang akomodatif, Yaqut berpendapat pembahasan yang digelar selama dua pekan tentang BPIH ini mengisyaratkan persoalan-persoalan keagamaan dapat terjawab melalui instrumen demokrasi.
"Jadi tidak alasan lagi jika ada pada saat ini, ada yang kemudian mendesak-desakkan mengganti sistem demokrasi di negara ini (Indonesia) dengan sistem agama misalnya, agar persoalan-persoalan agama bisa dipecahkan," tegasnya.
"Kita sudah membuktikan bahwa demokrasi, sistem yang kita pakai saat ini adalah sistem yang terbaik dan mampu menjawab persoalan-persoalan keagamaan (di negera ini)," imbuhnya.
Dorong BPKH
Dengan jumlah biaya haji 2023 yang telah disepakati, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan menghabiskan dana sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Atas keputusan tersebut, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.
Hal ini dirasa penting bagi Kemenag untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jamaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan.
Menag mengutarakan bahwa kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun.
Saat ini BPKH memiliki saldo Rp 15 triliun dari hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021.
Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp2 triliun.
Tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.
Tag
Berita Terkait
-
PKS Tolak Kenaikan Angka Biaya Haji 2023 Jadi 49 Juta, Bukhori: Kita Terlalu 'Loma' Terhadap Orang Arab
-
Resmi! Hasil Rapat Panja Kemenag dan DPR, Biaya Haji 2023 Resmi Dipatok di Angka 49,8 Juta
-
Tren Menikah di KUA Dinilai Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Keberhasilan Layanan KUA
-
Tanggal Berapa Peringatan Isra Miraj 2023? Ini Penjelasannya dari Kemenag
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Mengupas St Kitts and Nevis, Lawan Perdana Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
-
Data 2022-2025: Retail Sales Mobil Honda Terjun 30 Persen, Apa Kabar Toyota dan Mitsubishi?
-
Alasan PSSI, Naturalisasi Mustahil Dilakukan Jelang FIFA Series 2026 Maret Mendatang
-
Buntut Kasus Saling Lapor Gegara Ikan di Pemancingan Ponjong, Polisi Masih Cari Saksi Tambahan
-
Problematika Oversharing dan Krisis Privasi Digital
-
Tak Lagi Komunikasi dengan Inara Rusli, Virgoun: WhatsApp Dipegang Suaminya
-
Moodys Geser Outlook ke Negatif, OJK: Perbankan Nasional Tetap Kokoh!
-
Status Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Aceh Barat Dicabut
-
Jumlah Hot Spot Meningkat, Riau Waspada Karhutla
-
Apa yang Dimaksud Vampir Oli pada Motor? Kenali 5 Penyebabnya