/
Kamis, 16 Februari 2023 | 09:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers di Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ((Tangkapan layar TV Parlemen Komisi VIII DPR RI))

SuaraCianjur.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M yang telah diputuskan panja biaya haji Pemerintah-DPR merupakan biaya yang akomodatif. 

Hal ini, menurut Yaqut, dilihat dari sisi kemampuan jamaah dan juga kualitas layanan serta kondisi keuangan.

"BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang kemudian kita (Pemerintah-DPR) putuskan ini adalah BPIH yang akomodatif," katanya usai Rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 di Jakarta, dilansir melalui siaran TV Parlemen, Kamis (16/2/2023).

Pada tahun 2023, Pemerintah dan DPR telah bersepakat besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler. 

Jumlah yang harus dibayar oleh jamaah atau yang termasuk dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah Rp 49.812.700,26 (55,3%) dan sisanya melalui penggunaan nilai manfaat per Jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). 

Selain menghasilkan keputusan yang akomodatif, Yaqut berpendapat pembahasan yang digelar selama dua pekan tentang BPIH ini mengisyaratkan persoalan-persoalan keagamaan dapat terjawab melalui instrumen demokrasi.

"Jadi tidak alasan lagi jika ada pada saat ini, ada yang kemudian mendesak-desakkan mengganti sistem demokrasi di negara ini (Indonesia) dengan sistem agama misalnya, agar persoalan-persoalan agama bisa dipecahkan," tegasnya.

"Kita sudah membuktikan bahwa demokrasi, sistem yang kita pakai saat ini adalah sistem yang terbaik dan mampu menjawab persoalan-persoalan keagamaan (di negera ini)," imbuhnya.

Dorong BPKH

Baca Juga: Uang Tak Mampu Meningkatkan Performa Chelsea, Kali Ini Kalah Oleh Dortmund Pada Leg Pertama Babak 16 Besar Liga Champions

Dengan jumlah biaya haji 2023 yang telah disepakati, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan menghabiskan dana sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
 
Atas keputusan tersebut, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang. 

Hal ini dirasa penting bagi Kemenag untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jamaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan.

Menag mengutarakan bahwa kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun. 

Saat ini BPKH memiliki saldo Rp 15 triliun dari hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021. 

Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp2 triliun. 

Tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.

Load More