- Seorang PPPK bernama NHW (31) ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Bekasi pada Rabu (4/2/2026) oleh rekan kerja.
- Polda Metro Jaya memastikan korban meninggal akibat pembunuhan karena ditemukan adanya unsur kekerasan pada tubuh korban.
- Dua terduga pelaku berinisial AR dan AA telah ditangkap di Cianjur, sementara motif pembunuhan masih diselidiki.
Suara.com - Seorang pria berinisial NHW (31), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Halim Perdanakusuma, ditemukan tewas di rumah kontrakannya di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi berselimut dengan tubuh yang mulai menghitam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan korban pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya, seorang perempuan berinisial SR, pada Rabu (4/2/2026) pagi.
"Korban inisial NH, laki-laki berusia 31 tahun, merupakan pegawai PPPK di RSPAU Halim PK," kata Budi, dikutip Selasa (10/2/2026).
Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya menyatakan motif pembunuhan belum dapat disimpulkan dan akan diumumkan setelah proses pemeriksaan terhadap para pelaku selesai.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam penyelidikan sementara kepolisian terkait kasus kematian NHW:
1. Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan
Kasus ini terungkap dari kecurigaan rekan kerja korban, SR. Korban diketahui tidak masuk kerja tanpa kabar sejak Senin (2/2/2026).
Karena tidak bisa dihubungi, SR mendatangi kontrakan korban di Jalan Setia 2, Gang H Enting, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Rabu (4/2/2026). Ia kemudian meminta pemilik kontrakan membuka pintu menggunakan kunci cadangan.
Baca Juga: Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
Saat pintu dibuka, korban ditemukan dalam posisi telentang, berselimut, dengan kondisi tubuh telah menghitam. Korban diperkirakan ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 10.30 WIB.
2. Dua Terduga Pelaku Telah Ditangkap
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua terduga pelaku berinisial AR dan AA.
Berdasarkan portal media resmi Humas Polri, keduanya ditangkap di sebuah warung di Jalan Argabinta, Kampung Pasir Nungkuh, Desa Bojong Kaso, Kecamatan Argabinta, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 05.40 WIB.
Saat ini, polisi masih mendalami pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
3. Ditemukan Unsur Kekerasan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang