/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 13:25 WIB
Kasus MDS ingatkan publik terhadap kasus yang pernah terjadi di institusi pajak (Suara.com/Adhitya Himawan)

SuaraCianjur.id – Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) kepada David, menyeret nama ayahnya Rafael Alun Trisambodo.  Pasalnya, MDS kerap memamerkan harta ayahnya yang diketahui sebagai seorang pejabat pajak di Kanwil DJP Jakarta.

Isu semakin bergulir, dan publik berasumsi bahwa MDS menikmati harta ayahnya dari uang pajak rakyat. Apalagi, diketahui saat kejadian, MDS menggunakan mobil Jeep Rubicon yang memakai plat nomor palsu dengan menunggak pajak.

Kejadian ini membuat publik mengingat ulang terhadap siapa saja pejabat atau pegawai pajak yang bermasalah dan melakukan tindak korupsi

Berikut nama-nama pejabat atau pegawai pajak yang bermasalah dan menghebohkan publik. 

1.     Gayus Tambunan

Ia adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang terlibat kasus korupsi dan namanya sempat menghebohkan Indonesia pada sekitar tahun 2011. Dia diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, US$ 659.800 (sekitar Rp 10 miliar), dan Sin$ 9,6 juta (sekitar Rp 108 miliar), serta melakukan pencucian uang.

2.     Dhana WIdyatmika Merthana

Dhana didakwa penggelapan pajak dan kepemilikan rekening gendut. Diketahui dirinya memikiki harta kekayaan senilai Rp 60 miliar meski hanya menjadi PNS golongan III/C dengan pangkat penata. Dia dihukum 10 tahun penjara atas kasus korupsinya. 

3.     Bahasyim Assifie

Baca Juga: Sebut Pemain Persib Banyak Sandiwara, Pelatih Arema: Tidak Baik Untuk Dicontoh!

Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kemenkeu, Bahasyim Assifie, telah terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan melakukan pencucian uang. Bahasyim Assifie telah dijatuhi vonis sepuluh tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

4.     Angin Prayitno Aji 

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Angin Prayitno Aji, diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Dalam kasus ini, nilai suap yang diduga diterima oleh Angin Prayitno Aji mencapai Rp 50 miliar.

Load More