/
Selasa, 28 Februari 2023 | 16:25 WIB
Bharada Richard Eliezer saat menjadi terdakwa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. ([ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan])

SuaraCianjur.id - Sempat mencuri perhatian setelah hanya menetap di Lapas Salemba kurang dari satu hari, Terpidana Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat diisukan akan menempati sel khusus.

Akan tetapi, Kepala Bagian (Kabag) Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo menampik isu tersebut. 

Ia mengklarifikasi bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak ditempatkan di sel khusus selama menjalani masa tahanan sebagai warga binaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Betul RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya," kata Gatot, dilansir dari Suara.com Selasa (28/2/2023).

Tidak Ada Sel Khusus untuk Richard Eliezer

Gatot menegaskan tidak ada sel khusus yang disiapkan untuk Bharada E di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Ia akan tetap berbaur dengan tahanan lain seperti biasa.

Adapun sel yang ditempati oleh Richard Eliezer selama menjalani masa pemidanaan berdasarkan vonis majelis hakim selama satu tahun enam bulan.

"Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus," jelasnya.

Richard Eliezer telah resmi menjalani masa pidana setelah divonis oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023). 

Awalnya, Eliezer menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Salemba sebagai warga binaan. Namun, atas rekomendasi LPSK, Richard Eliezer akhirnya dititipkan di Rutan Bareskrim selama menjalani masa penahanan. 

Baca Juga: Kecelakaan Ustaz Yusuf Mansur di Tol Jadi Pelajaran untuk Kita Semua

Gatot juga menjelaskan bahwa tidak ada sel khusus di dalam Rutan Bareskrim Polri. Setiap sel atau kamar yang ditempati oleh tahanan termasuk Richard Eliezer tidak ada yang dibedakan. Hanya saja, selama penahanan, ada tambahan pengamanan dari LPSK.

"Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK," tutur Gatot.

Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang, Malam harinya Bharada Richard Eliezer kembali dan dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023) lalu, Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.

Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa Richard Eliezer mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022. (*)

Load More