SuaraCianjur.id - Sempat mencuri perhatian setelah hanya menetap di Lapas Salemba kurang dari satu hari, Terpidana Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat diisukan akan menempati sel khusus.
Akan tetapi, Kepala Bagian (Kabag) Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo menampik isu tersebut.
Ia mengklarifikasi bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak ditempatkan di sel khusus selama menjalani masa tahanan sebagai warga binaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Betul RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya," kata Gatot, dilansir dari Suara.com Selasa (28/2/2023).
Tidak Ada Sel Khusus untuk Richard Eliezer
Gatot menegaskan tidak ada sel khusus yang disiapkan untuk Bharada E di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Ia akan tetap berbaur dengan tahanan lain seperti biasa.
Adapun sel yang ditempati oleh Richard Eliezer selama menjalani masa pemidanaan berdasarkan vonis majelis hakim selama satu tahun enam bulan.
"Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus," jelasnya.
Richard Eliezer telah resmi menjalani masa pidana setelah divonis oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
Awalnya, Eliezer menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Salemba sebagai warga binaan. Namun, atas rekomendasi LPSK, Richard Eliezer akhirnya dititipkan di Rutan Bareskrim selama menjalani masa penahanan.
Baca Juga: Kecelakaan Ustaz Yusuf Mansur di Tol Jadi Pelajaran untuk Kita Semua
Gatot juga menjelaskan bahwa tidak ada sel khusus di dalam Rutan Bareskrim Polri. Setiap sel atau kamar yang ditempati oleh tahanan termasuk Richard Eliezer tidak ada yang dibedakan. Hanya saja, selama penahanan, ada tambahan pengamanan dari LPSK.
"Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK," tutur Gatot.
Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang, Malam harinya Bharada Richard Eliezer kembali dan dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Divonis Satu Tahun Enam Bulan
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023) lalu, Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.
Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui bahwa Richard Eliezer mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Kembali ke Rutan Bareskrim, Jadi Napi Lapas Salemba Hanya 1 Malam
-
Inilah Enam Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dalam Sidang Etik Polri Menurut Humas Polri
-
Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Justice Collaborator Jadi Penyelamat
-
KKEP Buka Suara, 9 Pertimbangan Ini yang Membuat Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri
-
Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
7 HP RAM 8/256 GB Harga Rp2 Jutaan, Speknya Bikin Kaget!
-
Catat Tanggalnya! NCT 127 Bagikan Jadwal Teaser Album Terbaru 'BLINGY'
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Lampaui Target Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Pujian
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop
-
Makin Brutal! Israel Culik 20 Warga Palestina saat Penggerebekan Malam di Tepi Barat
-
Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta
-
Benarkah Menambah Taman Kota Bisa Mengurangi Gelombang Panas? Ini Temuan Peneliti
-
4 Sepatu 910 Nineten untuk Daily Running, Nyaman dan Empuk Dipakai Latihan Lari
-
Rupiah Akhirnya Bangkit! Ditutup Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS