SuaraCianjur.id - Sempat mencuri perhatian setelah hanya menetap di Lapas Salemba kurang dari satu hari, Terpidana Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat diisukan akan menempati sel khusus.
Akan tetapi, Kepala Bagian (Kabag) Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo menampik isu tersebut.
Ia mengklarifikasi bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak ditempatkan di sel khusus selama menjalani masa tahanan sebagai warga binaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Betul RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya," kata Gatot, dilansir dari Suara.com Selasa (28/2/2023).
Tidak Ada Sel Khusus untuk Richard Eliezer
Gatot menegaskan tidak ada sel khusus yang disiapkan untuk Bharada E di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Ia akan tetap berbaur dengan tahanan lain seperti biasa.
Adapun sel yang ditempati oleh Richard Eliezer selama menjalani masa pemidanaan berdasarkan vonis majelis hakim selama satu tahun enam bulan.
"Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus," jelasnya.
Richard Eliezer telah resmi menjalani masa pidana setelah divonis oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
Awalnya, Eliezer menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Salemba sebagai warga binaan. Namun, atas rekomendasi LPSK, Richard Eliezer akhirnya dititipkan di Rutan Bareskrim selama menjalani masa penahanan.
Baca Juga: Kecelakaan Ustaz Yusuf Mansur di Tol Jadi Pelajaran untuk Kita Semua
Gatot juga menjelaskan bahwa tidak ada sel khusus di dalam Rutan Bareskrim Polri. Setiap sel atau kamar yang ditempati oleh tahanan termasuk Richard Eliezer tidak ada yang dibedakan. Hanya saja, selama penahanan, ada tambahan pengamanan dari LPSK.
"Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK," tutur Gatot.
Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang, Malam harinya Bharada Richard Eliezer kembali dan dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Divonis Satu Tahun Enam Bulan
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023) lalu, Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.
Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui bahwa Richard Eliezer mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Kembali ke Rutan Bareskrim, Jadi Napi Lapas Salemba Hanya 1 Malam
-
Inilah Enam Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dalam Sidang Etik Polri Menurut Humas Polri
-
Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Justice Collaborator Jadi Penyelamat
-
KKEP Buka Suara, 9 Pertimbangan Ini yang Membuat Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri
-
Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring