SuaraCianjur.id- Mario Dandy Satrio, putra mantan pejabat pajak dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), telah menjadi bahan perbincangan oleh netizen. Mario terkenal bukan karena prestasinya, namun karena aksi buruknya.
Ia terlibat dalam penganiayaan David (17), Mario Dandy menjadi pusat perhatian. Setelah menjadi tersangka, gaya hidup yang mewah Mario Dandy pun tak lagi terlewatkan.
Salah satu keunggulan mobil kesayangan Mario yang mencolok adalah plat nomor palsu. Plat tersebut di mobil mewah Rubicon milik Dandy disinyalir sebagai cara untuk menghindari Tilang Elektronik atau ETLE.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, mendadak menjadi terkenal setelah video penganiayaannya terhadap anak petinggi GP Ansor, David, tersebar di media sosial.
Sosok Mario Dandy Satriyo langsung dibawa kepolisian dan menjadi tersangka atas kasus kekerasan yang dilakukannya kepada anak di bawah umur.
Dalam kesehariannya, Mario Dandy Satriyo kerap menggunakan mobil mewah milik ayahnya, Rafael Trisambodo, untuk beraktifitas dan bergaya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata plat nomor polisi milik Mario Dandy Satriyo palsu.
Diketahui, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan menggunakan mobil Rubicon berplat palsu ketika menganiaya David yang masih berusia 17 tahun.
Berita tentang plat nomor palsu ini pun menyebar luas dan menjadi bahan ejekan. Tak diduga sebelumnya bahwa anak pejabat Kementerian Keuangan menggunakan plat palsu pada mobilnya.
Kepolisian segera menginvestigasi praktik plat bodong pada mobil Rubicon milik MDS. Polisi mengungkapkan bahwa Dandy memakai plat palsu karena takut tertangkap oleh petugas kepolisian saat di jalanan.
Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David (17). Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menyerang D, seorang anggota Gerakan Pemuda Ansor. Dandy didakwa dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disertai Pasal 351 ayat 2 KUHP.
(*/Tigor Hutabarat)
Sumber: pop.grid.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Phil Foden akan Perpanjang Kontrak di Manchester City hingga 2030
-
6 Zodiak yang Punya Daya Tarik Alami, Bikin Semua Mata Tertuju Padanya
-
Mikel Arteta Sebut Lolos ke Final Liga Champions sebagai Malam Terbaik dalam Kariernya
-
Skincare Wajib Pagi Hari Apa Saja? Ini Urutan yang Benar dan Efektif
-
Buku 'Rumah Baru dan Hal-Hal Baru', Makna Besar tentang Rumah dan Masa Lalu
-
Declan Rice Semringah usai Bawa Arsenal ke Final Liga Champions, Kirim Pesan untuk Suporter
-
Penantian 20 Tahun, Mikel Arteta: Kami Kembali ke Final Liga Champions
-
3 Fakta Menarik usai Arsenal Lolos ke Final Liga Champions, Penantian 20 Tahun
-
Klasemen Grup B Piala Asia U-17 2026: Jepang di Puncak, Indonesia Tempel Ketat
-
Timnas Indonesia U-17 Menang Dramatis atas China, Keanu Sanjaya Jadi Penentu