SuaraCianjur.id- Mario Dandy Satrio, putra mantan pejabat pajak dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), telah menjadi bahan perbincangan oleh netizen. Mario terkenal bukan karena prestasinya, namun karena aksi buruknya.
Ia terlibat dalam penganiayaan David (17), Mario Dandy menjadi pusat perhatian. Setelah menjadi tersangka, gaya hidup yang mewah Mario Dandy pun tak lagi terlewatkan.
Salah satu keunggulan mobil kesayangan Mario yang mencolok adalah plat nomor palsu. Plat tersebut di mobil mewah Rubicon milik Dandy disinyalir sebagai cara untuk menghindari Tilang Elektronik atau ETLE.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, mendadak menjadi terkenal setelah video penganiayaannya terhadap anak petinggi GP Ansor, David, tersebar di media sosial.
Sosok Mario Dandy Satriyo langsung dibawa kepolisian dan menjadi tersangka atas kasus kekerasan yang dilakukannya kepada anak di bawah umur.
Dalam kesehariannya, Mario Dandy Satriyo kerap menggunakan mobil mewah milik ayahnya, Rafael Trisambodo, untuk beraktifitas dan bergaya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata plat nomor polisi milik Mario Dandy Satriyo palsu.
Diketahui, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan menggunakan mobil Rubicon berplat palsu ketika menganiaya David yang masih berusia 17 tahun.
Berita tentang plat nomor palsu ini pun menyebar luas dan menjadi bahan ejekan. Tak diduga sebelumnya bahwa anak pejabat Kementerian Keuangan menggunakan plat palsu pada mobilnya.
Kepolisian segera menginvestigasi praktik plat bodong pada mobil Rubicon milik MDS. Polisi mengungkapkan bahwa Dandy memakai plat palsu karena takut tertangkap oleh petugas kepolisian saat di jalanan.
Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David (17). Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menyerang D, seorang anggota Gerakan Pemuda Ansor. Dandy didakwa dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disertai Pasal 351 ayat 2 KUHP.
(*/Tigor Hutabarat)
Sumber: pop.grid.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan