SuaraCianjur.id- Mario Dandy Satrio, putra mantan pejabat pajak dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), telah menjadi bahan perbincangan oleh netizen. Mario terkenal bukan karena prestasinya, namun karena aksi buruknya.
Ia terlibat dalam penganiayaan David (17), Mario Dandy menjadi pusat perhatian. Setelah menjadi tersangka, gaya hidup yang mewah Mario Dandy pun tak lagi terlewatkan.
Salah satu keunggulan mobil kesayangan Mario yang mencolok adalah plat nomor palsu. Plat tersebut di mobil mewah Rubicon milik Dandy disinyalir sebagai cara untuk menghindari Tilang Elektronik atau ETLE.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, mendadak menjadi terkenal setelah video penganiayaannya terhadap anak petinggi GP Ansor, David, tersebar di media sosial.
Sosok Mario Dandy Satriyo langsung dibawa kepolisian dan menjadi tersangka atas kasus kekerasan yang dilakukannya kepada anak di bawah umur.
Dalam kesehariannya, Mario Dandy Satriyo kerap menggunakan mobil mewah milik ayahnya, Rafael Trisambodo, untuk beraktifitas dan bergaya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata plat nomor polisi milik Mario Dandy Satriyo palsu.
Diketahui, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan menggunakan mobil Rubicon berplat palsu ketika menganiaya David yang masih berusia 17 tahun.
Berita tentang plat nomor palsu ini pun menyebar luas dan menjadi bahan ejekan. Tak diduga sebelumnya bahwa anak pejabat Kementerian Keuangan menggunakan plat palsu pada mobilnya.
Kepolisian segera menginvestigasi praktik plat bodong pada mobil Rubicon milik MDS. Polisi mengungkapkan bahwa Dandy memakai plat palsu karena takut tertangkap oleh petugas kepolisian saat di jalanan.
Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David (17). Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menyerang D, seorang anggota Gerakan Pemuda Ansor. Dandy didakwa dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disertai Pasal 351 ayat 2 KUHP.
(*/Tigor Hutabarat)
Sumber: pop.grid.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Ulasan Film Na Willa: Nostalgia Hangat yang Bikin Rindu Masa Kecil
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Seiyu Awards 2026 Umumkan Pemenang, VA Denji Chainsaw Man Bawa Pulang Piala
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Jelang FIFA Series 2026, Pelatih Bulgaria Sindir Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo