SUARA CIANJUR - Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tuntutan yang diajukan adalah hukuman penjara selama 12 tahun serta restitusi sejumlah Rp120 miliar.
Jika restitusi tidak dilakukan, terdakwa akan dikenakan hukuman penjara selama 7 tahun sebagai gantinya.
Sidang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (15/8/2023).
Sidang dipimpin oleh Alimin Ribut Sudjono, yang menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam kasus ini.
Tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa mencerminkan seriusnya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.
Hukuman penjara selama 12 tahun merupakan sanksi yang signifikan, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Selain hukuman penjara, tuntutan restitusi sejumlah Rp120 miliar juga diperhitungkan sebagai bagian dari konsekuensi atas tindakan terdakwa.
Restitusi ini memiliki tujuan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban sebagai akibat dari penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan
Dengan restitusi yang signifikan, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pertanggungjawaban terhadap tindakan yang merugikan pihak lain. (*)
Berita Terkait
-
Jonathan Latumahina Sampaikan Pandangannya tentang Restitusi di Pengadilan
-
Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan
-
Mario Dandy Sudah Memenuhi Unsur Penganiayaan Berat Berencana, Diungkap Pengacara David Ozora!
-
Kondisi Terkini David Ozora Diungkap Kuasa Hukum, Emosi Meledak-ledak dan Kerap Ketiduran
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata