SUARA CIANJUR - Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tuntutan yang diajukan adalah hukuman penjara selama 12 tahun serta restitusi sejumlah Rp120 miliar.
Jika restitusi tidak dilakukan, terdakwa akan dikenakan hukuman penjara selama 7 tahun sebagai gantinya.
Sidang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (15/8/2023).
Sidang dipimpin oleh Alimin Ribut Sudjono, yang menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam kasus ini.
Tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa mencerminkan seriusnya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.
Hukuman penjara selama 12 tahun merupakan sanksi yang signifikan, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Selain hukuman penjara, tuntutan restitusi sejumlah Rp120 miliar juga diperhitungkan sebagai bagian dari konsekuensi atas tindakan terdakwa.
Restitusi ini memiliki tujuan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban sebagai akibat dari penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan
Dengan restitusi yang signifikan, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pertanggungjawaban terhadap tindakan yang merugikan pihak lain. (*)
Berita Terkait
-
Jonathan Latumahina Sampaikan Pandangannya tentang Restitusi di Pengadilan
-
Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan
-
Mario Dandy Sudah Memenuhi Unsur Penganiayaan Berat Berencana, Diungkap Pengacara David Ozora!
-
Kondisi Terkini David Ozora Diungkap Kuasa Hukum, Emosi Meledak-ledak dan Kerap Ketiduran
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Grafik Emas Antam 5 Februari 2026: Turun Tipis, Masih di Kisaran 3 Jutaan
-
Saham BUMI Milik Bakrie dan Salim Jadi Bulan-bulanan Investor Mancanegara
-
Karhutla Riau: Sudah 126 Hektare Lahan Terbakar di Awal Februari 2026
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
IHSG Hari Ini: Isu Suplai Batu Bara, 'Saham Gorengan' dan Rekomendasi Saham
-
Peluncuran Game GTA 6 Masih Sesuai Jadwal, Diprediksi Laku Puluhan Juta Kopi
-
Semarang Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Wilayah Lain
-
Tiket Konser Westlife Ludes, Emiten IRSX Ungkap Permintaan Pasar Hiburan Masih Sangat Kuat
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118-119 Kurikulum Merdeka: Teori Kuantitas Uang Fisher