SUARA CIANJUR - Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tuntutan yang diajukan adalah hukuman penjara selama 12 tahun serta restitusi sejumlah Rp120 miliar.
Jika restitusi tidak dilakukan, terdakwa akan dikenakan hukuman penjara selama 7 tahun sebagai gantinya.
Sidang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (15/8/2023).
Sidang dipimpin oleh Alimin Ribut Sudjono, yang menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam kasus ini.
Tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa mencerminkan seriusnya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.
Hukuman penjara selama 12 tahun merupakan sanksi yang signifikan, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Selain hukuman penjara, tuntutan restitusi sejumlah Rp120 miliar juga diperhitungkan sebagai bagian dari konsekuensi atas tindakan terdakwa.
Restitusi ini memiliki tujuan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban sebagai akibat dari penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan
Dengan restitusi yang signifikan, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pertanggungjawaban terhadap tindakan yang merugikan pihak lain. (*)
Berita Terkait
-
Jonathan Latumahina Sampaikan Pandangannya tentang Restitusi di Pengadilan
-
Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan
-
Mario Dandy Sudah Memenuhi Unsur Penganiayaan Berat Berencana, Diungkap Pengacara David Ozora!
-
Kondisi Terkini David Ozora Diungkap Kuasa Hukum, Emosi Meledak-ledak dan Kerap Ketiduran
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif