SUARA CIANJUR - Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tuntutan yang diajukan adalah hukuman penjara selama 12 tahun serta restitusi sejumlah Rp120 miliar.
Jika restitusi tidak dilakukan, terdakwa akan dikenakan hukuman penjara selama 7 tahun sebagai gantinya.
Sidang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (15/8/2023).
Sidang dipimpin oleh Alimin Ribut Sudjono, yang menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam kasus ini.
Tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa mencerminkan seriusnya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.
Hukuman penjara selama 12 tahun merupakan sanksi yang signifikan, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Selain hukuman penjara, tuntutan restitusi sejumlah Rp120 miliar juga diperhitungkan sebagai bagian dari konsekuensi atas tindakan terdakwa.
Restitusi ini memiliki tujuan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban sebagai akibat dari penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan
Dengan restitusi yang signifikan, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pertanggungjawaban terhadap tindakan yang merugikan pihak lain. (*)
Berita Terkait
-
Jonathan Latumahina Sampaikan Pandangannya tentang Restitusi di Pengadilan
-
Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan
-
Mario Dandy Sudah Memenuhi Unsur Penganiayaan Berat Berencana, Diungkap Pengacara David Ozora!
-
Kondisi Terkini David Ozora Diungkap Kuasa Hukum, Emosi Meledak-ledak dan Kerap Ketiduran
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru