/
Jum'at, 20 Mei 2022 | 15:27 WIB
Eks Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Jadi Tersangka

Deli-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan eks pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam kasus pencatatan palsu. Selain AS, seorang karyawannya berinisial RRS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon Nababan membenarkan kabar penetapan status tersangka ini. Namun untuk lebih detail, dia menyarankan agar menanyakan ke Bid Humas Polda Sumut saja.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, bahwasanya penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas dan pelimpahan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Saat ini kedua tersangka berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidang," ungkapnya dalam siaran tertulis, Jumat (20/5/2022).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, dalam kasus ini petugas menindak pelaku yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukaan atau laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).  Hal ini, imbuh dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subs Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

"Tersangka yaitu AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit," jelasnya. 

Hadi menceritakan sekitar tahun 2012 hingga 2014, PT Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.

Di mana, developer berinisial CV. SJ mendapat modal kerja sebesar Rp2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian, developer lainnya berinisial CV. PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.

"Namun faktanya sampai saat ini CV. SJ dan CV. PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen," sebutnya.

Meski belum siap huni, kata Hadi, tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 12.034.615.765.

Dalam pencairan tersebut tersangka AS dan RRS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencatatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan murabahah seperti laporan taksasi atau verifikasi, dan laporan analisa. 

"Bahkan, tambahnya, sewaktu pencairan dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur, langsung di hari yang sama tersangka AS memindah buku uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar," pungkasnya.

Load More