Deli-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan eks pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam kasus pencatatan palsu. Selain AS, seorang karyawannya berinisial RRS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon Nababan membenarkan kabar penetapan status tersangka ini. Namun untuk lebih detail, dia menyarankan agar menanyakan ke Bid Humas Polda Sumut saja.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, bahwasanya penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas dan pelimpahan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini kedua tersangka berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidang," ungkapnya dalam siaran tertulis, Jumat (20/5/2022).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, dalam kasus ini petugas menindak pelaku yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukaan atau laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini, imbuh dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subs Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
"Tersangka yaitu AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit," jelasnya.
Hadi menceritakan sekitar tahun 2012 hingga 2014, PT Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.
Di mana, developer berinisial CV. SJ mendapat modal kerja sebesar Rp2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian, developer lainnya berinisial CV. PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.
"Namun faktanya sampai saat ini CV. SJ dan CV. PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen," sebutnya.
Meski belum siap huni, kata Hadi, tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 12.034.615.765.
Dalam pencairan tersebut tersangka AS dan RRS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencatatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan murabahah seperti laporan taksasi atau verifikasi, dan laporan analisa.
"Bahkan, tambahnya, sewaktu pencairan dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur, langsung di hari yang sama tersangka AS memindah buku uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?
-
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah
-
Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar