/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:56 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Nasib Irjen Ferdy Sambo kian diujung tanduk usai skenario pembunuhan sadis terhadap ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terbongkar.

Teranyar, istri Ferdy Sambo berinisial PC juga terseret kasus pembunuhan berencana. Timsus Polri bahkan menjerat istrinya saudari PC dengan pasal pembunuhan berencana 340 Subsider 338 KUHPidana.

Selain hukuman pidana, mantan Kadiv Propam Propam Polri yang telah mencoreng wajah institusi Bhayangkara ini juga terancam dipecat dari secara tak hormat dari kepolisian.

Menanggapi hal itu, Ketua Timsus yang juga menjabat Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto akhirnya memberikan penjelasan.

Ia mengatakan saat ini pihak Propam Polri terus bekerja melakukan pemberkasan perkara, untuk selanjutnya menggelar sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo.

"Kadiv Propam (yang baru menjabat) melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan," ungkap Komjen Agung seperti dilihat dari live streaming Youtube suara.com, Sabtu (20/8/2022).

Ketua Timsus menyampaikan dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo. 

"Insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa Minggu ini, tapi paling tidak Minggu berikutnya," pungkasnya.

Diketahui, Polri telah resmi menetapkan saudari PC sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Film dan Harga Tiket Bioskop di Medan, Sabtu 20 Agustus: Sayap Sayap Patah, Fall, Nope

Hal ini terungkap setelah Polri menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) terkait dengan perkembangan pembunuhan berencana Brigadir J.

Terhadap tersangka PC, Timsus Polri menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider 338 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana.

Lebih lanjut Komjen Agung mengatakan pihaknya juga akan melakukan audit investigasi atas laporan palsu yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.

Diketahui, Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo tewas akibat penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara  dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.

Polri telah menahan Ferdy Sambo, Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kini, polisi juga telah menetapkan istri Ferdy Sambo berinisial PC sebagai tersangka pembunuhan.

Load More