Suara.com - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menarik perhatian masyarakat sejak kasus Brigadir J jadi sorotan. Kemunculannya di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat menambah perbincangan di ranah publik.
Saat ini, Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuh Brigadir J. Kita tidak akan membahas perannya di sini, kita ketahui dahulu biodata Purtri Candrawati.
Latar Belakang
Putri Candrawati merupakan putri dari perwira TNI bintang satu berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Ia keturunan Bali dan serin berpindah tempat tinggal mengikut ayahnya saat bertugas dan begitu juga saat mengikuti suaminya bertugas.
Awal pertemuan dengan Ferdy Sambo
Bagaimana awal pertemuan Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo terungkap bahwa mereka bukan pasangan yang kenal saat sudah dewasa, namun mereka sudah saling kenal sejak SMP. Mereka sama-sama bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar dan lulus tahun 1988.
Profesi dan Pernikahan
Sebelum menikah dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati berprofesi sebagai dokter gigi. Setelah menikah, Putri memutuskan melepas karirinya dan fokus mendampingi suami.
Pernikahannya dengan Ferdy Sambo dianugerahi tiga orang anak. Ketiga anak tersebut masing-masing berusia 1,5 tahun, 15 tahun, dan 17 tahun.
Baca Juga: Daftar Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Terbaru Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Polisi menetapkan perempuan keturunan Bali tersebut menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriyansah Yoshua Hubarat. Putri Candrawati menjadi tersangka kelima setelah beberapa polisi lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Peranan Putri Candrawathi singkatnya telah menghalang-halangi penyelidikan atau penegakan hukum dengan memberikan laporan palsu. Sebelumnya dilaporkan bahwa Brigadir J tewas akibat melakukan pelecehan terhadap Ferdy Sambo tersebut, sehingga terjadi adu tembak sampai tewas, tetapi luka yang tampak pada tubuh Brigadir J menunjukkan tanda-tanda yang berbeda, sehinggga dilakukan autopsi ulang.
Setelah hasil autopsi ulang keluar, tersusun bukti kuat bahwa Brigadir J mengalami penganiayaan sehingga penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J berkembang dan mengarah pada fakta bahwa Putri Candrawathi justru merupakan salah satu tersangka.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Penyidik menduga Putri Candrawathi bukanlah korban melainkan tersangka aktif yang terlibat dalam rencana pembunuhan. Karena itu, ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun bunyi Pasal 340 KUHP, adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Maka, Putri Candrawati dijerat pasal pembunuhan berencana tersebut di atas dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Demikian itu biodata Putri Candrawathi secara singkat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo