/
Senin, 05 September 2022 | 20:07 WIB
Polisi menggeledah goni berisi pisang yang di dalamnya ditimbun ganja. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 71 kg di Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan Selayang pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 05.40 WIB.

Dalam aksinya pelaku menyimpan 71 kg sabu di dalam tumpukan pisang. Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga menangkap empat orang pelaku.

"Ada empat orang yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022).

Adapun keempat tersangka yang ditangkap yakni Rabusah (47), Muslim Tarigan (48), Usmardi (37) dan Sopian (52), seluruhnya warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Hadi menjelaskan pengungkapan ini bermula ketika Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Ngumban Surbakti Medan Selayang. Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan.

"Hasil penggeledahan ditemukan goni putih ditimbun pisang berisikan narkotika jenis ganja seberat 61 kilogram," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Hadi, pihaknya melakukan pengembangan dan menggeledah mobil Avanza putih nomor polisi BK 1944 QZ.

"Dari mobil Avanza itu  ditemukan ganja lagi seberat 10 kilogram yang sudah dilakban coklat," katanya.

Kepada polisi, keempat tersangka mengaku barang haram ganja tersebut diperoleh dari M, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga: Kian Merana Akibat BBM Naik, Driver Ojol di Medan Menanti Janji Jokowi Beri Bantuan

"Saat ini, pemilik ganja tersebut sedang dalam pengejaran," pungkas Hadi.

Polisi turut mengamankan barang bukti, ganja 71 Kg, 1 unit pik up Granmax hitam BL 8239 B, 1 Avanza putih BK 1944 QZ, 5 unit HP, 1 STNK Granmax, 4 dompet dan 4 KTP.

Load More