/
Selasa, 06 September 2022 | 12:03 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Sementara itu dari total yang diduga melanggar etik, sudah ada sebagian yang menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).  

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," katanya.

Listyo menyampaikan betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo

"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," kata Listyo

Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara  dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.

Polri telah menahan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan, beserta Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K yang juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain itu, istri Ferdy Sambo berinisial PC juga sudah ditetapkan tersangka

Baca Juga: Ungkap Ada Kolaborasi Antara DPRD Bogor dengan Seorang Petugas KPK, Sidang Ade Yasin Jadi Heboh

Load More