/
Kamis, 15 September 2022 | 18:07 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dalam Rapimnas Partai Demokrat. (Foto: Suara.com)

Dalam kesempatan itu, Herzaky menegaskan tidak pernah ada yang namanya dualisme dalam tubuh Partai Demokrat.

Meski kubu Jhonni sempat koar-koar, namun Herzaky mengatakan, di Partai Demokrat hanya ada satu kepemimpinan. 

“Dualisme itu memang tidak, karena kantor DPP dimana? Ada orang nggak yang kantor DPP dua? DPD dua? Ada nggak kantor tingkat Kabupaten/Kota dua? Tidak ada,” tegas Herzaky.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi menandatangani Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2019-2024. Anggota yang dimaksud adalah Jhonni Allen.

Dalam Keppres 93P/2022, Jokowi memutuskan untuk memberhentikan Jhonni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai anggota MPR masa jabatan tahun 2019-2024. Melalui keputusan itu, Jokowi juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian serta jasa Jhonni selama memangku jabatan tersebut.

Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Keppres 93P/2022 ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2022. Menanggapi hal itu, Juru Bicara Staf Khusus Sekretaris Negara (Setneg) Faldo Maldini menjelaskan semua proses dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, presiden tinggal menetapkan saja. Karena DPP Partai Demorat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan,” ucap Faldo Maldini saat dikonfirmasi.

Menurut Faldo, tidak ada yang perlu dipermasalahkan karena Keppres itu menjadi bagian dalam proses administrasi. Faldo menyebut kalau seluruhnya sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Semuanya sudah diatur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan,” tandasnya.

Baca Juga: Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sumber: Suara.com 

Load More