/
Rabu, 21 September 2022 | 16:09 WIB
Ilustrasi sembako dan minyak goreng. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan tidak ada penghapusan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sawit. 

Pernyataan ini didukung oleh Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Syailendra. 

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar menjamin kepastian pasokan minyak sawit domestik, sehingga pasokan dan harga terjaga.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sawit mengharuskan pelaku usaha memasok 300 ribu ton minyak sawit mentah ke dalam negeri.

Menurut Syailendra, kebijakan DMO sawit terbilang efektif dalam menjaga pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.

“Iya, 300 ribu ton per bulan supaya pasokan terjaga. Dan ini betul realisasinya, kami pantau terus. Hampir-hampir tidak pernah di bawah itu,” ucap Syailendra.

Sementara itu, terkait potensi ekspor minyak sawit yang mungkin hilang karena DMO masih berlaku. Syailendra mengatakan dalam hal ekspor masih dapat dilakukan dalam jumlah yang juga besar.

“Kalau 300 ribu ton disuplai, dikali sembilan, maka ekspornya itu 2,7 juta ton. Itu di Jawa saja. Kalau dia kemas seperti MinyaKita, kali lagi 1,5. Kalau dia Indonesia Timur tambah lagi porsinya,” tutur Syailendra.

Ia menambahkan, Kemendag terus melakukan evaluasi dalam rapat setiap Selasa dan Jumat. Adapun hasil evaluasi menunjukkan bahwa MinyaKita sudah tersedia di berbagai pasar dengan harga 14.000 per liter.

Baca Juga: Namgoong Min Positif COVID-19, Konferensi Pers One Dollar Lawyer Dibatalkan

“Saya sudah ke Manokwari, Sorong, Jayapura, Timika, Merauke itu kita kirim dan harganya sama,” tandas Syailendra.

Selanjutnya, Mendag akan melepas pengiriman MinyaKita untuk wilayah Indonesia Timur, dimana pada 24 September 2022 akan ada pengiriman dari Surabaya ke Maluku Utara.

Sumber: Suara.com 

Load More