/
Senin, 17 Oktober 2022 | 18:48 WIB
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)

“Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi dan mengawal terdakwa,” tambahnya.

Atas perbuatannya, JPU dalam perkara ini mendakwa Putri Candrawathi dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Atas dakwaan tersebut dia terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Sumber: Suara.com 

Load More