Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia merespons kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah aliansi masyarakat sipil yang mempersoalkan mantan narapidana koruptor bisa maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
"Itu nanti akan diuji. Saat ini proses Vermin (Verifikasi Administrasi). Tapi kita akan uji," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/5/2023).
Kritikan tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Sumber masalahnya pada pasal 11 ayat 6 di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023, di mana disebutkan mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.
Menanggapi kritikan tersebut, Lolly menyatakan tentu Bawaslu merespons semua masukan yang ada, mengingat saat ini dalam proses pengawasan verifikasi administrasi berkas Bacaleg sedang berlangsung dan tahapannya belum selesai di semua tingkatan KPU.
"Kenapa proses ini menjadi pengawasan Bawaslu, salah satunya memastikan hal-hal seperti itu bisa kita temukan sejak awal. Soal narapidana sudah jelas, semestinya tidak multi tafsir lagi, itu sudah bisa dieksekusi," papar Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu RI ini menegaskan.
Mantan aktivis perempuan jebolan Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia itu mengemukakan, sejauh ini Bawaslu di semua tingkatan sedang melaksanakan pengawasan masa tahapan Vermin bacaleg dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Ini sedang berlangsung proses (pengawasan). Nanti di akhir masa Vermin akan sampaikan hasil pengawasannya," kata mantan Sekretaris Eksekutif Kaukus Perempuan DPD RI ini menekankan.
Sebelumnya, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan, ketentuan dalam PKPU tersebut dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan Nomor 87 Tahun 2022 dan Nomor 12 Tahun 2023,
Baca Juga: Bukan Ganjar, Hasil Survei LSJ Simpulkan Prabowo Paling Layak Gantikan Jokowi
MK mewajibkan mantan terpidana menjalani masa jeda lima tahun tanpa pengecualian.
Bahkan, dari catatan ICW, rata-rata putusan masa pencabutan hak politik seorang koruptor hanya dua sampai tiga tahun. Tentu ini bisa memberi ruang bagi para koruptor menuntut ke pengadilan agar ketentuan pencabutan hak politik dihapuskan, sehingga memudahkan mereka melenggang bebas menjadi Caleg tanpa mengikuti putusan MK. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Gak Mau Ambil Pusing Elektabilitasnya Selalu Kalah Dari Ganjar-Prabowo, Anies: Pemilu Masih Lama
-
Bawaslu Lampung Temukan Dua Bacaleg Berstatus ASN Aktif
-
Kontroversi Dedi Mulyadi Pindah Partai, Dianggap Tak Etis Karena Tak Pamitan
-
Bareskrim Polri: Diduga Ada Aliran Dana Hasil Peredaran Narkoba Buat Modal Nyaleg di Pemilu 2024
-
Usai Resmi Dilantik, Hasyim Asy'ari Tegaskan Anggota KPU Provinsi Sudah Tak Bisa Lagi Leha-leha
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026
-
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2026, Simak Jadwal dan Syaratnya
-
Trafik Data Naik 20 Persen Saat Lebaran 2026, Indosat Andalkan AI untuk Pantau Jaringan Real-Time
-
Libur Lebaran Belum Habis, Kunjungan Wisata di Kabupaten Sleman Stabil Tinggi
-
Kapan Stadion Baru Manchester United Selesai? Begini Penjelasan CEO Pengembangan
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
-
Erick Thohir Optimis Timnas Indonesia Unjuk Energi Baru di FIFA Series 2026
-
Beri Motivasi, Rivaldo Kunjungi Sesi Latihan Timnas Brasil di Orlando
-
4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar