Komisi Yudisial (KY) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi. Pemanggilan ini terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda tahapan Pemilu 2024.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan, putusan dalam perkara perdata tersebut kerap disebut sebagai putusan penundaan pemilu.
Sayangnya, kata dia, Liliek absen pada pemanggilan ini karena ada agenda lain. Untuk itu, KY berencana melakukan pemanggilan ulang.
"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," kata Miko, Senin (29/5/2023).
Selain Liliek, KY juga menjadwalkan pemanggilan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/5/2023).
"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," tutur Miko.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Setelahnya, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Cipung Naik Lift di Rumahnya Tanpa Digendong, Netizen Ketar-Ketir
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," tambah hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Putusan Tunda Pemilu, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil KY Hari Ini
-
2 Hakim Sidang Kasus David Ozora Dilaporkan ke KY, Pengacara Berharap AG Dapat Keadilan
-
Alasan 2 Hakim yang Adili Terdakwa Anak AG Dilaporkan ke KY: Tolak Cek CCTV hingga Jatuhi Vonis Terburu-buru
-
Memasuki 25 Tahun Reformasi, Aldera Minta Seluruh Pihak Waspada Ancaman Presiden 3 Periode hingga Tunda Pemilu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Harga AION UT Alami Penyesuain di IIMS 2026, Lebih Murah Rp 45 Juta
-
Di Balik Rasa Secangkir Kopi
-
5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
-
Doxxing dan Kekerasan Digital yang Tak Tertangani
-
Intip 2 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Tasikmalaya dan Subang, Cocok Buat Liburan Keluarga
-
Terancam Menepi di FIFA Series, Comeback Marselino ke Timnas Indonesia Bakal Semakin Molor
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas V Halaman 291: Uji Kompetensi Bilangan Cacah Sampai 1.000.000
-
Serum Retinol Bagusnya Dipakai dengan Moisturizer Apa? Ini 3 Rekomendasinya
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Izin Impor BBM Shell Belum Terbit, ESDM: Masih Dievaluasi!