Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (7/6/2023) menjatuhkan hukuman kurungan selama delapan dan empat tahun penjara kepada dua terdakwa penganiaya santri di Pondok Modern Darussalam Gontor sehingga menyebabkan korban Albar Mahdi (17) meninggal dunia pada 22 Februari 2023.
Sidang putusan yang dipimpin hakim senior Ari Qurniawan itu berlangsung terbuka untuk umum. Tampak keluarga terdakwa MFA (18) dan IH (16) mengikuti jalannya persidangan hingga majelis hakim selesai membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama delapan tahun untuk MFA dan lima tahun kepada IH," kata Hakim Ari membacakan amar putusan.
Vonis itu, terutama untuk terdakwa MFA, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. MFA sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan IH dituntut lima tahun penjara.
Namun vonis itu tak serta-merta diterima oleh jaksa penuntut umum.
Salah satu anggota tim JPU, Bagas Prasetya menyatakan penggunaan hak untuk berfikir dahulu terkait vonis MFA. Namun untuk terdakwa IH, lanjut Bagas, pihaknya tidak berencana melakukan upaya perlawanan hukum.
"Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kita laporkan dulu ke pimpinan bagaimana nanti, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir," kata Bagas.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Ia juga akan masih akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Baca Juga: Pelawak Tanpa Leher Jambi Debi Ceper Diperiksa Polisi Diduga Lecehkan Siswi SMP Di Medsos
"Fakta fakta di persidangan memang ada kekerasan di situ menyebabkan kekerasan meninggal dan keluarga memaafkan juga dan tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Yatma kuasa hukum terdakwa IH, mengapresiasi vonis yang dilakukan oleh majelis hakim. Menurutnya majelis hakim sudah obyektif dalam memberikan vonis tersebut. Pun pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.
"Vonis kita terima empat tahun, saya kira jaksa dan hakim obyektif dalam vonis pada klien kami," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Pecahnya Persahabatan Mario Dandy dan Shane Lukas di Penjara
-
Kondisi Terkini David Ozora yang Diungkap Ayah: Ingatan Terganggu, Kuat Jalan Hanya 6 Menit
-
Pekan Depan, Ayah dan Paman David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy
-
Jaksa Sebut AG dengan Tenang Saksikan David Ozora Dianiaya Sadis Oleh Mario Dandy
-
Jaksa: Mario Dandy Sengaja Tendang Bagian Kepala David Ozora Tanpa Ampun
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui