Seorang kakek berusia 64 tahun ditangkap di kediamannya di Denpasar, Bali pada Jumat (25/8/2023). Lansia berinisial MS itu diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yakni NA (12).
Semakin membuat geram, MS sudah melakukan aksi pencabulan terhadap NA sejak tahun 2019, atau sejak korban berusia 9 tahun dan duduk di kelas 3 SD.
Kasus ini baru terungkap pada April 2023 ketika NA sudah berada di kelas 1 SMP. Orang tua korban juga baru mengetahui jika putri mereka telah diperkosa bertahun-tahun setelah NA bercerita.
Mendengar itu, orang tua langsung melaporkan perbuatan MS ke polisi pada Kamis (24/8/2023). Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
“Jadi sudah hampir 4 tahun (korban diperkosa pelaku). (Kasus) pertama tahun 2019, sewaktu (korban) masih di Sekolah Dasar sampai tahun 2023 di bulan April,” ujar Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/8/2023).
Bambang melanjutkan, pihaknya kini fokus melakukan penyelidikan, serta memberikan pendampingan terhadap korban.
Diketahui bahwa MS dan korban tinggal di lingkungan yang sama. MS, yang telah memiliki keluarga, diduga telah melakukan tindakan tersebut kepada NA sebanyak tiga kali selama empat tahun.
Bahkan, salah satu tindakan tersebut terjadi di rumah NA, saat orang tuanya tidak ada. MS bahkan mengancam akan melakukan penganiayaan terhadap korban jika berani melawan.
MS, yang bekerja sebagai buruh bangunan, mengatakan bahwa ia tergoda oleh bentuk tubuh NA yang, menurutnya, menyerupai orang dewasa.
Baca Juga: Whatsapp Rentan Disadap, Perhatikan 4 Hal Ini dan Cara Ceknya
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menambahkan bahwa saat ini pelaku tengah mendapatkan bantuan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Denpasar.
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih menunggu kesembuhan mental NA, sebelum mengambil keterangannya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, MS bisa mendapatkan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Kuli Bangunan Setubuhi Bocah di Denpasar Selama 4 Tahun, Orangtua Baru Sadar
-
Urutan Nonton Film Fast and Furious Berdasarkan Kronologi Cerita
-
Urutan Nonton Transformers Berdasarkan Kronologi Cerita yang Benar
-
Tak Tahan Diperkosa Ayah Tiri Berkali-kali, Bocah Usia 11 Tahun di Kubu Raya Curhat Lewat Sosmed
-
Uang Masuk ke Judi Online Naik Drastis, Ada Ibu Rumah Tangga Hingga Anak SD
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?
-
Sinopsis Husbands in Action: Misi Penyelamatan Mantan Istri yang Penuh Kekacauan
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Slank Jadi Kejutan Besar di Java Jazz Festival 2026, Tampil Lagi Setelah 17 Tahun
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Cara Cerdas Kelola Keuangan Jangka Panjang di Tengah Fenomena Gap Literasi Finansial