Seorang kakek berusia 64 tahun ditangkap di kediamannya di Denpasar, Bali pada Jumat (25/8/2023). Lansia berinisial MS itu diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yakni NA (12).
Semakin membuat geram, MS sudah melakukan aksi pencabulan terhadap NA sejak tahun 2019, atau sejak korban berusia 9 tahun dan duduk di kelas 3 SD.
Kasus ini baru terungkap pada April 2023 ketika NA sudah berada di kelas 1 SMP. Orang tua korban juga baru mengetahui jika putri mereka telah diperkosa bertahun-tahun setelah NA bercerita.
Mendengar itu, orang tua langsung melaporkan perbuatan MS ke polisi pada Kamis (24/8/2023). Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
“Jadi sudah hampir 4 tahun (korban diperkosa pelaku). (Kasus) pertama tahun 2019, sewaktu (korban) masih di Sekolah Dasar sampai tahun 2023 di bulan April,” ujar Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/8/2023).
Bambang melanjutkan, pihaknya kini fokus melakukan penyelidikan, serta memberikan pendampingan terhadap korban.
Diketahui bahwa MS dan korban tinggal di lingkungan yang sama. MS, yang telah memiliki keluarga, diduga telah melakukan tindakan tersebut kepada NA sebanyak tiga kali selama empat tahun.
Bahkan, salah satu tindakan tersebut terjadi di rumah NA, saat orang tuanya tidak ada. MS bahkan mengancam akan melakukan penganiayaan terhadap korban jika berani melawan.
MS, yang bekerja sebagai buruh bangunan, mengatakan bahwa ia tergoda oleh bentuk tubuh NA yang, menurutnya, menyerupai orang dewasa.
Baca Juga: Whatsapp Rentan Disadap, Perhatikan 4 Hal Ini dan Cara Ceknya
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menambahkan bahwa saat ini pelaku tengah mendapatkan bantuan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Denpasar.
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih menunggu kesembuhan mental NA, sebelum mengambil keterangannya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, MS bisa mendapatkan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Kuli Bangunan Setubuhi Bocah di Denpasar Selama 4 Tahun, Orangtua Baru Sadar
-
Urutan Nonton Film Fast and Furious Berdasarkan Kronologi Cerita
-
Urutan Nonton Transformers Berdasarkan Kronologi Cerita yang Benar
-
Tak Tahan Diperkosa Ayah Tiri Berkali-kali, Bocah Usia 11 Tahun di Kubu Raya Curhat Lewat Sosmed
-
Uang Masuk ke Judi Online Naik Drastis, Ada Ibu Rumah Tangga Hingga Anak SD
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Apa Saja Sampah Antariksa? Misteri Cahaya di Langit Lampung yang Terungkap
-
Harga Minyak Mendidih! Tembus 110 Dolar AS per Barel saat Perang Memanas
-
Refleksi Ketika Negara, Gereja, dan Rakyat Bertabrakan di Oetimu
-
Sirene Tak Henti! Israel Diguncang Serangan Rudal Iran, 4 Orang Hilang di Haifa
-
Donald Trump Ancam Iran Jadi Neraka Dunia: Segala Puji Bagi Allah SWT
-
Viral Motor Terbakar di SPBU Semarang, Ini Kronologi dan Fakta di Baliknya
-
Pakai Foto AI Buat Respons Laporan Warga: Pemprov DKI Berang, Oknum Disikat, Aturan Ketat Disiapkan
-
IHSG Ambruk di Senin Pagi, Bergerak ke Level 6.900
-
Daftar 7 Beasiswa untuk Mahasiswa Jalur SNBP, Peluang Kuliah Gratis Terbuka Lebar
-
Biar Ngampus Makin Stylish, Intip 4 Gaya Smart Casual ala Kim Jae Won