Suara Denpasar - Media sosial saat ini dihebohkan dengan akun atau kanal YouTube Zavilda TV yang berisi konten meminta perempuan di tempat umum memakai hijab atau menutup auratnya. Warganet ramai-ramai meminta kanal tersebut dilaporkan.
Hal tersebut seperti diunggah oleh akun twitter @littlev**** pada Jumat (26/8/2022). Akun ini menyebut bahwa Zavilda TV memiliki konten yang melanggar.
"Banyak pelanggaran berat dari video ini," tulisnya dikutip Suara Denpasar pada Sabtu.
Dia mengatakan, isi konten tersebut yakni seorang Youtuber mendatangi perempuan di tempat umum yang tidak mengenakan hijab. Kemudian meminta perempuan tersebut memakai hijab, meskipun beberapa kali ditolak.
"Sudah ditolak, tetap dikejar agar mau ‘mendengarkan dakwahnya sebagai renungan," kata dia.
Di akhir unggahannya, dia meminta warganet melaporkan akun tersebut karena menurutnya ada sejumlah pelanggaran.
Unggahan tersebut saat ini telah diretweet sebanyak 5.800 kali dan dikomentari sebanyak 1.500 kali. Dalam unggahan itu, banyak warganet yang sepakat dengan isi konten kanal Youtube itu yang terlalu memaksa.
Selain itu, jika tujuannya untuk berdakwa, harusnya perempuan yang berpakaian terbuka diburamkan atau di-blur.
Dilihat Suara Denpasar, Zavilda TV memiliki subscriber sebanyak 211 ribu. Bergabung sejak Juni 2020, seluruh konten yang ada di kanal tersebut sudah ditonton sebanyak 12 juta kali.
Dalam keterangannya, akun ini mengaku sebagai kanal YouTube islamic sosial eksperimen.
Adapun sejumlah videonya berisi perempuan-perempuan yang tidak memakai hijab di tempat umum. Kemudian didatangi dan diminta mengenakan hijab.
Selain itu, judul yang digunakan rata-rata menggunakan kata kunci seksi, aurat, dan hijab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Piche Kota Bantah Tuduhan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Siap Ikuti Proses Hukum
-
11 Laga Tersisa, Jarak Sisa 2 Poin, Pep Guardiola Bikin Dengkul Arteta Gemetar
-
Viral Monyet Punch Dibully Monyet Lain, Pihak Kebun Binatang Angkat Suara
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar
-
Bripda 19 Tahun Meninggal Usai Telepon Ibu Saat Sahur, 7 Fakta Dugaan Dianiaya Senior
-
Sinopsis Sinetron 99 Nama Cinta, Samakah dengan Versi Film?
-
Pramono Anung Respons Keluhan Warga, Lapangan Padel Bermasalah Akan Ditertibkan
-
Apakah Sepeda Listrik Lipat Boleh Masuk KRL? Cek 6 Rekomendasi yang Diizinkan