/
Minggu, 04 September 2022 | 17:11 WIB
Tim Opsnal Unit IV Satreskrim Polres Badung meringkus bos pertamini (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - SPBU di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, ternyata masih melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan jerigen. Ini terungkap dari penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Unit IV Satreskrim Polres Badung.

Penangkapan itu terjadi pada 22 Agustus 2022 atau sebelum adanya pengumuman kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Adalah Haris, 34, dan Sanhaji yang diringkus polisi karena membeli Pertalite dengan menggunakan empat jerigen.

Dua bos Pertamini itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Badung. "Barang bukti yang diamankan satu unit mobil sedan DK 1627 ABJ beserta STNK dan kunci kontak, serta empat buah jerigen yang berisi 144 liter Pertalite," papar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di dampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa, Minggu (4/9/2022).

Penangkapan keduanya berdasar keluhan warga yang jengkel karena antre terlalu lama di SPBU tersebut karena petugas melayani pembelian dengan menggunakan jerigen. Bukan satu jerigen, tapi empat buah dengan isi total 144 liter Pertalite.

"Kanit IV Satreskrim Ipda AAG Ari Dwipayana bersama tim langsung meringkus pelaku yang mengisi 144 liter Pertalite seharga Rp 1.110.000," tandasnya.

Pelaku melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pihak Polres Badung juga akan bersurat ke Pertamina terkait adanya SPBU yang menjual BBM bersubsidi dengan jerigen. ***

Load More