/
Senin, 05 September 2022 | 12:52 WIB
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Umum Suharso Monoarfa (Suara.com)

Suara Denpasar - Jelang pileg dan pilpres. Tiba-tiba saja ada kabar mengejutkan dari kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa dicopot dari jabatannya dan digantikan pelaksana tugas (Plt) Muhamad Mardiono yang juga Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

"(Memberhentikan Suharso) untuk mengakhiri polemik yang selama ini mengisi ruang publik maka sikap PPP dari DPP DPW Majelis itu mencari solusi yang terbaik sehingga semalam digelar musyawarah kerja nasional yang ambil keputusan yang menggantikan Pak Ketum," kata Mardiono dikutip dari Suara.com, Senin (5/9/2022).

Sebelum pencopotan itu sebenarnya sudah digelar rapat harian tiga pimpinan majelis PPP. Baru setelah itu digelar Mukernas yang sudah sesuai AD/ART partai pada Minggu (5/9/2022) di Banten

Diakui oleh Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan, menyampaikan, keputusan mencopot Suharso untuk menyudahi kegaduhan yang selama ini terjadi.

"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan tiga majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman dalam keterangannya diterima Suara.com, Senin (5/9).

Tiga Majelis itu adalah Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.
Selanjutnya, pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.

Dari keputusan itu akhirnya Mukernas digelar di Banten. Tentu keputusan ini harus diikuti seluruh simpatisan PPP di seluruh Indonesia. ***

Baca Juga: Hasil Survei: Produk Lokal Lebih Banyak Diburu Pembeli saat Musim Diskon

Load More