Suara Denpasar - Kasus pembunuhan Brigadir J kini memasuki tahap pelengkapan berkas hasil dari penyidikan serta pemeriksaan terhadap lima orang tersangka.
Berkas lima tersangka yakni Ferdy Sambo, kemudian si istri Putri Candrawathi, lalu dua ajudan Bharada E serta BRipka RR, dan Kuat Makruf kini dalam pendalaman.
Jika berkas kelima tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J ini lengkap maka mereka bakal diadili di pengadilan.
Dari lima berkas itu rata-rata kini pada tahap penelitian oleh jaksa sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan dibawa ke pengadilan.
Pasal yang dijeratkan kepada para tersangka pun tak main-main, yakni pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal hukuman mati.
Terakhir berkas lima tersangka ini sudah diterima oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (14/9) lalu.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya dari laman ANTARA, Jumat (16/9)
"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.
Baca Juga: 6 Pamen dan Pati Ini Masuk Gerbong Pertama yang Diadili Bersam Ferdy Sambo, Jaksa Siap-siap
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat (19/8).
Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9).
Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8) lalu, dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis (8/9).
Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Setelah itu kasusnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka juga bakal menghadapi pasal yang dijratkan kepada mereka yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
7 Meme Dadan BGN Viral Jadi Parodi: Dapat Hukuman Netizen, Trending Lama di X
-
Demi Jalan-Jalan Lepas Penat, Ibu di Bantul Tega Lakban Mulut dan Kaki Balitanya di Kontrakan
-
Elara Skin Indonesia Resmi Luncurkan Rangkaian Skincare Berbasis EXO3 Technology
-
Tak Perlu Cemas Gaptek, PPDB SMP Bandar Lampung Tetap Buka Pintu Bantuan di Sekolah
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Bye Bunga Es! Ini 3 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Dijamin Paling Awet Garansi 12 Tahun
-
Jangan Anggap Sepele Payudara Nyeri Saat Menyusui, Mastitis Bisa Berujung Operasi Abses
-
Sinopsis Sebelum Dijemput Nenek: Film Teror Arwah yang Siap Geser Posisi Agak Laen 2 di Netflix
-
Bikin Malu! Stadion Utama Sumut Mendadak Gelap Gulita saat Laga Timnas Indonesia U-19