/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 09:56 WIB
Proyek Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali ( PKB ) tahan 1 dan 2 (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Berkaca dari permasalahan tender proyek paket pematangan lahan Pusat Kesenian Bali (PKB) tahap 3 Bidang Cipta Karya.

Di mana hingga kini proses tender masih menyisakan persoalan dengan perubahan kualifikasi dari izin spesialis SP 003 menjadi SP 004 yang berujungnya pengulangan proyek.

Dr. Ir. Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, ST,Sds,MA,IPU ASEAN Eng, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Bali hal tersebut harusnya tidak perlu terjadi jika Pokja dalam tender tersebut jeli.

"Pokja bertugas melihat aturan terkait, memilih pemenang, prakualifikasi memenuhi, cek administrasi teknis dan evaluasi biaya," paparnya panjang lebar kepada denpasar.suara.com, Kamis 6 Oktober 2022.

"Pokja sering kecele karena prinsip Pokja masih berpangku pada efisiensi. Tapi, pengadaan barang dan jasa itu bukan sekadar efisiensi. Harus ada juga pengecekan kualitas," ujarnya.

Ini juga kelemahan aturan baru dalam PP Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 02 Pebruari 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Berdasar PP tersebut aturan dari SP 003 dan SP 004 juga makin njelimet dan mematikan kontraktor lokal.

Pokja sendiri sebenarnya sudah taat aturan, namun ada baiknya kasus seperti ini disikapi oleh pemangku kepentingan di daerah dalam hal ini Pemprov atau Pemkab/Pemkot di Bali.

Caranya dengan mengeluarkan aturan yang bisa memayungi kontraktor lokal. Jika tidak dilakukan, dipastikan banyak kontraktor lokal di Bali yang akan binasa menyusul PP No 14 Tahun 2021.

"SP 003 menjadi SP004 ini kasus menarik. Harusnya daerah memiliki aturan sendiri, harus melibatkan lokal. Saya selaku ketua konsultan banyak mendapat protes dari anggota dengan aturan baru yang menyebabkan pemain luar masuk Bali dan kita jadi penonton," papar Ketua Ahli Teknik Lingkungan wilayah Bali tersebut.

Baca Juga: Pemenang Tender Keluar, tapi Spesialisasi Proyek Puluhan Miliar Pemadatan Lahan PKB Berubah

Aturan tersebut bisa  mauPerdapun Pergub yang meminta kontraktor pemenang tender melibatkan KSO lokal dalam pengerjaan.

Baik untuk arsitek maupun sipil. "Ini menjadi kewenangan daerah untuk membantu dan celah-celah ini yang harus dimanfaatkan," jelas dia.

Apalagi, sepengetahuannya Gubernur Bali I Wayan Koster juga peduli dengan kontraktor lokal. "Untuk aturan baru ini saya sudah mengajukan protes karena PP ini sangat ketat. Hanya yang gede-gede saja yang bisa masuk dengan peralatan dan SDM sesuai kualifikasi," terangnya.

Pentingnya melibatkan kontraktor lokal Bali selain bentuk pemerataan. Juga terkait pemahaman medan dan karakter masyarkat Bali itu sendiri.

Contoh dia ada salah satu proyek di kabupaten di Bali yang akhirnya tidak jalan karena pemenang tender adalah konsultan luar dan tidak paham kondisi di Bali.

Selain itu ingat dia, Pokja maupun pemrintah daerah jangan terpaku dari penawaran terendah nilai proyek.

Load More