Suara Denpasar - Dua warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso diringkus polisi.
Mereka diduga menimbun bahan bakar minyak jenis solar hingga didapati barang bukti 5.000 liter di kediamannya.
Polres Bondowoso meringkus keduanya dan mengenakan pasal tentang minyak bumi dan gas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku adalah SK (53) dan IE (25).
Mereka beralamatkan di Desa Pakuniran Rt. 08 Rw. 03, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.
Unit Reskrim Polsek Maesan mencokok para pelaku pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 10.00 WIb dan dilimpahkan ke Unit pidsus Sat Reskrim Polres Bondowoso pada 16.00 WIB.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Desa Gambangan, Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan kronologi lengkapnya.
"Pada hari Selasa tanggal 25 oktober 2022 sekitar jam 10.00 wib, telah tertangkap tangan satu orang laki-laki bernama IE (25) yang sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 10 jerigen," katanya dikutip Suara Denpasar, Kamis (27/10/2022).
Masing-masing jerigen berisi 35 liter dan BBM jenis solar itu diangkut mengendarai Isuzu Panter Nopol P-1176-XN menuju ke tempat penampungan di dekat rumahnya di Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan.
"Selanjutnya setelah di lakukan pengecekan di lokasi penampungan solar dan didapati 5 tandon masing-masing berisi kurang lebih 1.000 liter per tandon," tuturnya.
Ada juga satu tandon yang berisi kisaran 200 liter, 11 jerigen berisi solar masing-masing 35 liter.
"Di lokasi penampungan juga diamankan SK (53) dan dari pengakuannya kedua orang terlapor tersebut didapatkan membeli solar dari di SPBU di wilayah Kec Maesan," ulasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, Polisi menjerat dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi.(*)
Berita Terkait
-
Tiga Anak Masih Kecil, Nyai Nikita Mirzani Butuh Allah Turun Tangan
-
Rugikan Negara Rp 832 Juta, Bos Konstruksi Gedung Dijadikan Tersangka Kasus Pajak
-
Batik Coklat Kinclong Kaisar Sambo, Necis Duduk di Kursi Pesakitan
-
Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Jember Sosialisasi ke Konstituen Golkar Bondowoso
-
Sejumlah Pejabat Pemkab Bondowoso Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes hingga Guru Ngaji
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
FKBI Kritik Tayangan World Cup 2026 TVRI Gara-Gara Promosi Super Soccer
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
Sekolah Rakyat Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, ESQ Dukung Pemetaan Talenta Siswa
-
Cushion Apa yang Tidak Oksidasi? Ini 3 Pilihan yang Dipuji Pengguna
-
Gawat! Perang AS - Iran Kali Ini Tanpa Batas Waktu, Trump Ungkit Kesepakatan Awal
-
Apa Saja Jadi Duit, FIFA Bakal Jual Potongan Rumput Stadion Final Piala Dunia 2026
-
Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
-
5 Fakta Mencengangkan Semifinal Piala Dunia 2026: Semua Tim Punya DNA Juara!
-
BRI Berkontribusi Pajak Tertinggi di Industri Keuangan Bersama Danantara
-
28.478 Siswa Baru Masuk Sekolah Rakyat