Suara Denpasar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai joget pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis. Maka dari itu, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy.
Fatwa tersebut tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember.
Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.
Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember.
Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy.
Berikut enam poin hasil rapat terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI Jember:
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
3. Hukum joget pargoy adalah HARAM, hal tersebut karena joget pargoy mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
Baca Juga: 3 Klub yang Dirumorkan Bakal Jadi Pelabuhan Baru Saddil Ramdani, Salah Satunya Persib Bandung
4. Joget pargoy tidak mencerminkan diri seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan juga adat istiadat, terkhusus yang berlaku di Kabupaten Jember.
5. Mengimbau kepada para pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang adanya kegiatan joget pargoy.
6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat kepada kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan berakhlakul karimah.
Berikut kata Netizen soal ini:
"Erotis atau tidaknya tergantung manusianya bisa mengontrol otak & nafsu libidonya atau tidak," tulis iam_gyong.
"Kerjaan MUI menganalisa goyangan tiktok ya?," bayusndy
"Trennya udah lewat kenapa baru diharamin sekarang," syauqii31
"Ini sudah bener, ingat Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing," zain_ramadhan_79991.
(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Promo Kue Kaleng Indomaret Alfamart 2026 Terbaru, Potongan Harga Gede-gedean untuk Lebaran
-
Minta Maaf Sebut Sahur Ganggu Jam Tidur, Cut Rizki Tetap 'Dirujak'
-
3 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven, Anti Ribet Cuma Pakai Teflon
-
Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan