Suara Denpasar - Putu Artha, mantan komisioner KPU Pusat yang juga politisi Nasdem Bali menilai langkah Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Hari Arak Bali bisa dikatakan melanggar hukum administrasi negara.
Sebab, hemat dia, momentum hari besar yang memiliki otoritas dan kewenangan adalah pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan kepada denpasar.suara.com, Sabtu 24 Desember 2022. "Pemprov Bali melakukan pelanggaran hukum administrasi negara.
Otoritas penetapan momentum hari besar adalah wewenang pemerintah Pusat dengan penetapan dalam Perpres," katanya.
Dia juga menjelaskan, adanya Hari Arak Bali itu akan memunculkan kesan bahwa Bali mau bikin negara dalam negara.
"Seluruh peringatan hari-hari besar bersifat nasional. Tak ada hari besar bersifat lokal. Landasan hukum penetapannya Perpres termasuk potensi kemungkinan ada hari libur dalam hari besar nasional tertentu," terang dia.
Dia juga mengingatkan dalam prakteknya Arak Bali masih ada kontroversi, faktanya sampai saat ini arak belum dapat label dari BPOM dan jika dibawa ke luar Bali naik peswat selalu di cancel.
Jadi, dia berharap ada baiknya aturan yang menjagal Arak Bali untuk bisa berkembang yang ditangani. Bukan dengan membuat keputusan Hari Arak Bali yang terkesan nyeleneh.
"Pemprov Bali hendaknya membuat kebijakan dan regulasi daerah yang tegak lurus dengan hukum nasional. Jangan memaksanakan diri jika memang hukum nasional tak memberi landasan. Perda Desa Adat saja yang niatnya baik namun karena dipaksakan, jika diuji materi ke MA potensial dibatalkan," ingat dia. ***
Baca Juga: YES! Berkat Pak Yan Koster, Setiap Tahun Ada Hari Arak Bali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Profil Timnas Swiss: Red Devils Bisa Jadi Mimpi Buruk di Piala Dunia 2026
-
Kulit Anti-Stres! Inilah 4 Face Mist Sea Water yang Ampuh Menenangkan Wajah
-
5 Drama Korea dari Byeon Woo-seok, Populer Ada Lovely Runner!
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Batasan Pertemanan Lawan Jenis: Masih Relevankah di Tengah Era Kebebasan Saat Ini?
-
Mobil Avanza Terjun ke Parit di Sergai, Dua Orang Tewas
-
Cara Mudah Daftar Haji Lewat Pegadaian, Bisa Gunakan Jaminan Emas
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
14 Mei Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bulan Mei 2026
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan