Suara Denpasar - Putu Artha, mantan komisioner KPU Pusat yang juga politisi Nasdem Bali menilai langkah Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Hari Arak Bali bisa dikatakan melanggar hukum administrasi negara.
Sebab, hemat dia, momentum hari besar yang memiliki otoritas dan kewenangan adalah pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan kepada denpasar.suara.com, Sabtu 24 Desember 2022. "Pemprov Bali melakukan pelanggaran hukum administrasi negara.
Otoritas penetapan momentum hari besar adalah wewenang pemerintah Pusat dengan penetapan dalam Perpres," katanya.
Dia juga menjelaskan, adanya Hari Arak Bali itu akan memunculkan kesan bahwa Bali mau bikin negara dalam negara.
"Seluruh peringatan hari-hari besar bersifat nasional. Tak ada hari besar bersifat lokal. Landasan hukum penetapannya Perpres termasuk potensi kemungkinan ada hari libur dalam hari besar nasional tertentu," terang dia.
Dia juga mengingatkan dalam prakteknya Arak Bali masih ada kontroversi, faktanya sampai saat ini arak belum dapat label dari BPOM dan jika dibawa ke luar Bali naik peswat selalu di cancel.
Jadi, dia berharap ada baiknya aturan yang menjagal Arak Bali untuk bisa berkembang yang ditangani. Bukan dengan membuat keputusan Hari Arak Bali yang terkesan nyeleneh.
"Pemprov Bali hendaknya membuat kebijakan dan regulasi daerah yang tegak lurus dengan hukum nasional. Jangan memaksanakan diri jika memang hukum nasional tak memberi landasan. Perda Desa Adat saja yang niatnya baik namun karena dipaksakan, jika diuji materi ke MA potensial dibatalkan," ingat dia. ***
Baca Juga: YES! Berkat Pak Yan Koster, Setiap Tahun Ada Hari Arak Bali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek