Suara Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan 29 Januari 2023 sebagai Hari Arak Bali.
Penetapan Hari Arak Bali oleh Gubernur Koster itu pun menuai beragam komentar mulai dari yang pro hingga kontra.
Seperti di banyak media, khususnya media cetak menampilkan komentar para tokoh termasuk Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak.
Dari judul yang dibuat media, seolah-olah PHDI mendukung penetapan Hari Arak Bali tersebut..
Sebagian surat kabar lokal di Bali hanya membuat beberapa bagian dari pernyataan Resmi Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak itu yang merupakan rillis resmi dari Pemerintah Provinsi Bali
Namun faktanya, PHDI Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se Bali tidak mendukung adanya Hari Arak Bali sebagaimana yang telah ditetapkan.
Pihaknya tidak ingin Hari Arak Bali justru disalahartikan sebagai hari mabuk-mabukan dan bebas mengkonsumsi Arak.
Berdasarkan pernyataan PHDI Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se Bali justru menyarankan agar Hari Arak Bali direvisi menjadi menjadi Hari Edukasi tentang Minuman Fermentasi/Arak Bali.
Pihaknya tidak ingin Hari Arak Bali disalahpahami sebagai ajakan untuk minum arak dan bermabuk-mabukan.
Baca Juga: Program Hari Arak Gubernur Koster Ditentang Paiketan Krama Bali: Kami Menolak Keras
Berikut adalah isi surat pernyataan lengkap Organisasi Resmi Agama Hindu itu.
Pernyataan Parisada Hindu Dharma Indonesia
Provinsi Bali dan PHDI Kabupaten/Kota Seluruh Bali:
Menyikapi Polemik Hari Arak Bali
Memperhatikan polemik serta diskusi yang berkembang luas di masyarakat Bali, termasuk khususnya umat Hindu di Bali, tentang rencana untuk menyelenggarakan Hari Arak Bali, sebagai minuman fermentasi yang oleh Gubernur Bali diupayakan di-branding sebagai minuman khas, seperti produk minuman fermentasi dalam budaya bangsa lain: misalnya Sake dari bangsa Jepang, Soju dari bangsa Korea, kami sampaikan pernyataan sebagai sumbangan pikiran dari Pengurus PHDI Provinsi dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, sebagai berikut:
1. Bahwa ekses negatif dari minuman beralkohol, sebagaimana dituangkan dalam tutur Panca Wanara Konyer, dampak terhadap Kesehatan, dan terhadap perilaku masyarakat, mesti dikendalikan dengan menanamkan etos budaya yang hidup di masyarakat Bali berdasarkan Panca Sradha, dan semua ini menjadi kewajiban semua pemimpin dan tokoh masyarakat Bali, selain melalui peraturan perundangan yang berlaku di sebuah negara hukum, disertai penegakan hukum untuk membangun tertib sosial, baik secara pidana, perdata maupun administrasi.
Berita Terkait
-
Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng
-
Ditentang Megawati, Pelingsir Puri se-Bali Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Tetap Dilanjutkan, Begini Alasannya
-
Megawati Intervensi Pembangunan Bandara Bali Utara, Akademisi Minta Koster Bedakan Relasi Kuasa dan Kepentingan Rakyat
-
Program Hari Arak Gubernur Koster Ditentang Paiketan Krama Bali: Kami Menolak Keras
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
Terkini
-
Dituding Maling Parfum dan Uang Sarwendah, Betrand Peto Yakin Ada Provokator
-
Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando
-
Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bromo dan Kuda-Kudanya: Antara Pariwisata dan Kesejahteraan Hewan
-
Masuk ke Indonesia 2 April 2026, Xiaomi Pamer Skor AnTuTu POCO X8 Pro Series
-
Cari Mobil Bekas Irit? Intip 4 Jagoan dengan Mesin 1500cc dari Suzuki, Toyota, dan Daihatsu
-
11 Tahun Berkarya dan Raih Banyak Penghargaan, MONSTA X Siap Guncang Jakarta
-
Ghost in the Cell: Film Joko Anwar Tembus 86 Negara sebelum Rilis di Indonesia
-
Ramai Isu Harga BBM Naik, Waktunya Ganti Mobil Listrik atau Tetap Pakai Mobil Bensin?