Suara Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan 29 Januari 2023 sebagai Hari Arak Bali.
Penetapan Hari Arak Bali oleh Gubernur Koster itu pun menuai beragam komentar mulai dari yang pro hingga kontra.
Seperti di banyak media, khususnya media cetak menampilkan komentar para tokoh termasuk Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak.
Dari judul yang dibuat media, seolah-olah PHDI mendukung penetapan Hari Arak Bali tersebut..
Sebagian surat kabar lokal di Bali hanya membuat beberapa bagian dari pernyataan Resmi Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak itu yang merupakan rillis resmi dari Pemerintah Provinsi Bali
Namun faktanya, PHDI Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se Bali tidak mendukung adanya Hari Arak Bali sebagaimana yang telah ditetapkan.
Pihaknya tidak ingin Hari Arak Bali justru disalahartikan sebagai hari mabuk-mabukan dan bebas mengkonsumsi Arak.
Berdasarkan pernyataan PHDI Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se Bali justru menyarankan agar Hari Arak Bali direvisi menjadi menjadi Hari Edukasi tentang Minuman Fermentasi/Arak Bali.
Pihaknya tidak ingin Hari Arak Bali disalahpahami sebagai ajakan untuk minum arak dan bermabuk-mabukan.
Baca Juga: Program Hari Arak Gubernur Koster Ditentang Paiketan Krama Bali: Kami Menolak Keras
Berikut adalah isi surat pernyataan lengkap Organisasi Resmi Agama Hindu itu.
Pernyataan Parisada Hindu Dharma Indonesia
Provinsi Bali dan PHDI Kabupaten/Kota Seluruh Bali:
Menyikapi Polemik Hari Arak Bali
Memperhatikan polemik serta diskusi yang berkembang luas di masyarakat Bali, termasuk khususnya umat Hindu di Bali, tentang rencana untuk menyelenggarakan Hari Arak Bali, sebagai minuman fermentasi yang oleh Gubernur Bali diupayakan di-branding sebagai minuman khas, seperti produk minuman fermentasi dalam budaya bangsa lain: misalnya Sake dari bangsa Jepang, Soju dari bangsa Korea, kami sampaikan pernyataan sebagai sumbangan pikiran dari Pengurus PHDI Provinsi dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, sebagai berikut:
1. Bahwa ekses negatif dari minuman beralkohol, sebagaimana dituangkan dalam tutur Panca Wanara Konyer, dampak terhadap Kesehatan, dan terhadap perilaku masyarakat, mesti dikendalikan dengan menanamkan etos budaya yang hidup di masyarakat Bali berdasarkan Panca Sradha, dan semua ini menjadi kewajiban semua pemimpin dan tokoh masyarakat Bali, selain melalui peraturan perundangan yang berlaku di sebuah negara hukum, disertai penegakan hukum untuk membangun tertib sosial, baik secara pidana, perdata maupun administrasi.
2. Bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali 17 November 2020, diterbitkan untuk melindungi, memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal, dan Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan. Utamanya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sangat perlu untuk disosialisasikan, guna mencegah ekses-ekses negatif dari produksi minuman fermentasi dimaksud, selain tentunya untuk mencapai visi dan misi demi kesejahteraan rakyat secara lebih luas.
PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali terus menerus meningkatkan kualitas arak Bali agar memiliki daya saing dengan minuman tradisional bangsa lain di pasar global, melakukan penelitian tentang manfaatnya untuk Kesehatan dan kepentingan medis/herbal, dengan tetap mengendalikan dan mengontrol distribusi serta potensi dampak negatifnya bagi masyarakat.
3. Bahwa untuk mencapai apa yang dicanangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali 17 November 2020, sangat ideal dipertimbangkan melakukan sosialisasi dan edukasi yang luas dan intensif, dan Hari Arak Bali yang direncanakan sebelumnya, sebaiknya direvisi menjadi Hari Edukasi tentang Minuman Fermentasi/Arak Bali, dan acara seremonialnya mesti dikemas secara kreatif-edukatif, agar tidak disalah-pahami sebagai ajakan untuk minum arak dan bermabuk-mabukan seperti yang dikuatirkan sejumlah tokoh, dalam diskusi-diskusi terbatas maupun diskusi di media sosial. Kami mendukung agar Pemerintah Provinsi Bali secara sungguh-sungguh melakukan sosialisasi dan edukasi intensif ke masyarakat termasuk generasi muda dan remaja yang merupakan konsumen potensial minuman fermentasi, guna mencegah ekses dan dampak negatif dari minuman beralkohol tersebut.
4. Bahwa dengan sosialisasi dan edukasi secara mendalam dan komprehensif, minuman fermentasi tradisional Bali yang dicanangkan sebagaimana Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, mestinya konsumsinya terkendali, dampak negatifnya bisa ditekan sekecil mungkin, dan diharapkan berdampak positif secara ekonomi bagi rakyat, dan terkendali secara sosial dari konsumsinya di masyarakat.
5. Kami segenap Pengurus PHDI Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Bali, mengimbau masyarakat dan umat Hindu di Bali khususnya, agar tidak sampai berlebihan mengkonsumsi minuman fermentasi arak Bali agar tidak sampai melanggar ajaran agama Hindu, tidak menimbulkan efek yang negatif terhadap Kesehatan, serta agar tidak sampai berimplikasi kepada pelanggaran secara hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Demikian pernyataan dan sumbang pikiran ini Kami sampaikan, agar menjadi pertimbangan untuk segala niat dan gagasan yang baik dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tersebut diatas.
Denpasar, 24 Januari 2023
Parisada Hindu Dharma Indonesia
Provinsi Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali
Berita Terkait
-
Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng
-
Ditentang Megawati, Pelingsir Puri se-Bali Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Tetap Dilanjutkan, Begini Alasannya
-
Megawati Intervensi Pembangunan Bandara Bali Utara, Akademisi Minta Koster Bedakan Relasi Kuasa dan Kepentingan Rakyat
-
Program Hari Arak Gubernur Koster Ditentang Paiketan Krama Bali: Kami Menolak Keras
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Culture Shock, Toprak Razgatlioglu Kesulitan Pakai Ban Michelin di MotoGP
-
Tambang Emas Martabe Telah Rehabilitasi 41,76 Hektare Hutan
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Klarifikasi Isu Cerai, Nia Ramadhani: Anak-Anak Saya Jadi Tahu...
-
The Power of Nature: Cara Sederhana Menghilangkan Stres dengan Kembali ke Alam
-
SF Hariyanto Temui Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Terkait Relokasi TNTN
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
5 Doa Berbuka Puasa yang dapat Kamu Gunakan Selama Ramadan 2026
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas