2. Bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali 17 November 2020, diterbitkan untuk melindungi, memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal, dan Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan. Utamanya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sangat perlu untuk disosialisasikan, guna mencegah ekses-ekses negatif dari produksi minuman fermentasi dimaksud, selain tentunya untuk mencapai visi dan misi demi kesejahteraan rakyat secara lebih luas.
PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali terus menerus meningkatkan kualitas arak Bali agar memiliki daya saing dengan minuman tradisional bangsa lain di pasar global, melakukan penelitian tentang manfaatnya untuk Kesehatan dan kepentingan medis/herbal, dengan tetap mengendalikan dan mengontrol distribusi serta potensi dampak negatifnya bagi masyarakat.
3. Bahwa untuk mencapai apa yang dicanangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali 17 November 2020, sangat ideal dipertimbangkan melakukan sosialisasi dan edukasi yang luas dan intensif, dan Hari Arak Bali yang direncanakan sebelumnya, sebaiknya direvisi menjadi Hari Edukasi tentang Minuman Fermentasi/Arak Bali, dan acara seremonialnya mesti dikemas secara kreatif-edukatif, agar tidak disalah-pahami sebagai ajakan untuk minum arak dan bermabuk-mabukan seperti yang dikuatirkan sejumlah tokoh, dalam diskusi-diskusi terbatas maupun diskusi di media sosial. Kami mendukung agar Pemerintah Provinsi Bali secara sungguh-sungguh melakukan sosialisasi dan edukasi intensif ke masyarakat termasuk generasi muda dan remaja yang merupakan konsumen potensial minuman fermentasi, guna mencegah ekses dan dampak negatif dari minuman beralkohol tersebut.
4. Bahwa dengan sosialisasi dan edukasi secara mendalam dan komprehensif, minuman fermentasi tradisional Bali yang dicanangkan sebagaimana Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, mestinya konsumsinya terkendali, dampak negatifnya bisa ditekan sekecil mungkin, dan diharapkan berdampak positif secara ekonomi bagi rakyat, dan terkendali secara sosial dari konsumsinya di masyarakat.
5. Kami segenap Pengurus PHDI Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Bali, mengimbau masyarakat dan umat Hindu di Bali khususnya, agar tidak sampai berlebihan mengkonsumsi minuman fermentasi arak Bali agar tidak sampai melanggar ajaran agama Hindu, tidak menimbulkan efek yang negatif terhadap Kesehatan, serta agar tidak sampai berimplikasi kepada pelanggaran secara hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Demikian pernyataan dan sumbang pikiran ini Kami sampaikan, agar menjadi pertimbangan untuk segala niat dan gagasan yang baik dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tersebut diatas.
Denpasar, 24 Januari 2023
Parisada Hindu Dharma Indonesia
Provinsi Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali
Baca Juga: Program Hari Arak Gubernur Koster Ditentang Paiketan Krama Bali: Kami Menolak Keras
Berita Terkait
-
Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng
-
Ditentang Megawati, Pelingsir Puri se-Bali Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Tetap Dilanjutkan, Begini Alasannya
-
Megawati Intervensi Pembangunan Bandara Bali Utara, Akademisi Minta Koster Bedakan Relasi Kuasa dan Kepentingan Rakyat
-
Program Hari Arak Gubernur Koster Ditentang Paiketan Krama Bali: Kami Menolak Keras
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Logo HUT RI ke-81 Hasil Pilihan Rakyat Resmi Diperkenalkan Pemerintah
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Kejutan di Boston! Paraguay Ungguli Jerman 1-0 di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
-
12 Laga Tanpa Kalah, Casemiro Ukir Rekor Gila di Piala Dunia 2026
-
Edwin van der Sar Sukses Gegerkan Jakarta, Sejumlah Agenda Diserbu Penggemar
-
Angkat Topi untuk Jepang, Carlo Ancelotti Ungkap Alasan Tak Mainkan Neymar
-
Air Mata Vinicius Jr Pecah di Piala Dunia 2026, Pesan Nenek Bikin Hati Tersayat
-
Dukun yang Kutuk Harry Kane Kini Ramal Argentina Bakal Ditekuk Tanjung Verde
-
Dramatis! Gabriel Martinelli Hentikan Langkah Jepang, Brasil Menang 2-1