2. Bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali 17 November 2020, diterbitkan untuk melindungi, memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal, dan Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan. Utamanya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sangat perlu untuk disosialisasikan, guna mencegah ekses-ekses negatif dari produksi minuman fermentasi dimaksud, selain tentunya untuk mencapai visi dan misi demi kesejahteraan rakyat secara lebih luas.
PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali terus menerus meningkatkan kualitas arak Bali agar memiliki daya saing dengan minuman tradisional bangsa lain di pasar global, melakukan penelitian tentang manfaatnya untuk Kesehatan dan kepentingan medis/herbal, dengan tetap mengendalikan dan mengontrol distribusi serta potensi dampak negatifnya bagi masyarakat.
3. Bahwa untuk mencapai apa yang dicanangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali 17 November 2020, sangat ideal dipertimbangkan melakukan sosialisasi dan edukasi yang luas dan intensif, dan Hari Arak Bali yang direncanakan sebelumnya, sebaiknya direvisi menjadi Hari Edukasi tentang Minuman Fermentasi/Arak Bali, dan acara seremonialnya mesti dikemas secara kreatif-edukatif, agar tidak disalah-pahami sebagai ajakan untuk minum arak dan bermabuk-mabukan seperti yang dikuatirkan sejumlah tokoh, dalam diskusi-diskusi terbatas maupun diskusi di media sosial. Kami mendukung agar Pemerintah Provinsi Bali secara sungguh-sungguh melakukan sosialisasi dan edukasi intensif ke masyarakat termasuk generasi muda dan remaja yang merupakan konsumen potensial minuman fermentasi, guna mencegah ekses dan dampak negatif dari minuman beralkohol tersebut.
4. Bahwa dengan sosialisasi dan edukasi secara mendalam dan komprehensif, minuman fermentasi tradisional Bali yang dicanangkan sebagaimana Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, mestinya konsumsinya terkendali, dampak negatifnya bisa ditekan sekecil mungkin, dan diharapkan berdampak positif secara ekonomi bagi rakyat, dan terkendali secara sosial dari konsumsinya di masyarakat.
5. Kami segenap Pengurus PHDI Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Bali, mengimbau masyarakat dan umat Hindu di Bali khususnya, agar tidak sampai berlebihan mengkonsumsi minuman fermentasi arak Bali agar tidak sampai melanggar ajaran agama Hindu, tidak menimbulkan efek yang negatif terhadap Kesehatan, serta agar tidak sampai berimplikasi kepada pelanggaran secara hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Demikian pernyataan dan sumbang pikiran ini Kami sampaikan, agar menjadi pertimbangan untuk segala niat dan gagasan yang baik dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tersebut diatas.
Denpasar, 24 Januari 2023
Parisada Hindu Dharma Indonesia
Provinsi Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali
Baca Juga: Program Hari Arak Gubernur Koster Ditentang Paiketan Krama Bali: Kami Menolak Keras
Berita Terkait
-
Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng
-
Ditentang Megawati, Pelingsir Puri se-Bali Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Tetap Dilanjutkan, Begini Alasannya
-
Megawati Intervensi Pembangunan Bandara Bali Utara, Akademisi Minta Koster Bedakan Relasi Kuasa dan Kepentingan Rakyat
-
Program Hari Arak Gubernur Koster Ditentang Paiketan Krama Bali: Kami Menolak Keras
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
5 SMA Swasta Terbaik di Bali Punya Kurikulum Internasional, Lulusan Laris ke Luar Negeri
-
Drama Setelah Lebaran: Kenapa Transisi dari Rebahan ke Kerja Begitu Menyiksa?
-
Cara Menyetel Karburator Motor agar Irit Bensin, Jadi Lebih Hemat BBM
-
Harga Pertalite Mau Naik? Suzuki S-Presso Malah Makin Jadi Rebutan Gara-gara Ini
-
Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras
-
Ini 3 Jenis dan Rekomendasi Compound Mobil yang Bagus untuk Hilangkan Baret
-
Apakah Kapal Tanker Indonesia Boleh Melewati Selat Hormuz? Cek Info Terkini
-
DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil
-
5 Ide Layering Outfit ala Yoo Yeon Seok, Bikin Penampilan Makin Memesona
-
10 Cara Mengatasi WhatsApp Pending padahal Sinyal Bagus, Coba Tips Ini