/
Senin, 13 Februari 2023 | 12:27 WIB
Hakim Tegaskan Tak Terbukti Yosua Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati (Suara.com/Alfian Winanto)

Keenam, terkait hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menyebutkan kekerasan seksual seolah-olah sebagai pembenaran atas pembunuhan para terdakwa terhadap Yosua. Sementara tindak pidana kekerasan seksual itu tidak punya bukti fisik yang nyata seperti rekam medis.

Tindakan pembenaran ini, menurut hakim, nampak dari rekomendasi hasil psikologi forensik pada para terdakwa, sementara tidak ada satu pun rekomendasi kondisi psikologi forensik pada keluarga korban yang merasa kehilangan Yosua dan meninggalkan kesedihan mendalam.

Berdasarkan pertimbangan itu rekomendasi psikologi forensik patut dikesampingkan. Menurut hakim, kekerasan seksual tidak bisa berdiri sendiri.

“Keterangan Putri dan terdakwa adanya kekerasan seksual, dan hasil psikologi forensik sehingga seolah-olah ada kekerasan seksual, haruslah dikesampingkan karena tidak dipenuhi alat bukti lainnya,” papar hakim.

Terakhir, atau ketujuh, Putri candrawathi punya background dokter gigi, biasanya menerapkan standar tinggi dalam kesehatan. Namun, dia tidak melakukan pengecekan Kesehatan setelah adanya klaim kekerasan seksual.

Berikutnya, kasus pelecehan seksual di Polres Metro Jaksel juga sudah dihentikan. Saksi Sugeng Putut Wicaksono juga sudah diingatkan trdakwa bahwa Peristiwa di Magelang tidak ada. Ferdy Sambo menyebutnya itu hanya ilusi.

Setelah mematahkan dalih pembunuhan atas dasar pelecehan seksual, majelis hakim justru memiliki keyakinan berbeda. Menurut majelis hakim, motif yang lebih tepat dalam pembunuhan Yosua adalah adanya perbuatan atau sikap korban Yosua, di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbukan perasaan sakit hati yang begitu mendalam pada Putri Candrawathi.

“Menimbang hal itu  majelis tidak mendapat keyakinan yang cukup bahwa korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual, atau perkosaan, atau bahkan perbuatan lebih dari itu. Sehingga alasan itu patut dikesampingkan,” papar dia.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo berupa hukuman pidana penjara seumur hidup. Dia dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP yang ancamannya hukuman pidana mati. (*)

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan, Netizen Minta Dihukum Mati: Pertemukan di Akhirat!

Load More