/
Rabu, 15 Maret 2023 | 23:32 WIB
Potret D’Luxor Condotel Bali (Istimewa)

Suara Denpasar - PT Merpati Abadi Sejahtera yang membawahi proyek D'Luxor Condotel Bali di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sempat mengirimkan klarifikasi kepada media tertanggal 10 Maret 2023.

Di mana pihak perusahan menyatakan tidak terdapat proses hukum atau sanksi kepada D'Luxor Condotel Bali secara hukum.

Rinto Wardana, kuasa hukum beberapa investor seperti Leny Chandra (gugatan wanprestasi), Ety Kalis Damayanti, Indah Kusuma Widjoyo (gugatan perbuatan melawan hukum) dan Janto Mulyadi (gugatan permohonan PKPU), membatah itu semua.

Dia menegaskan bahwa PT Merpati Abadi Sejahtera sedang menjalani proses hukum melawan klien-kliennya yang telah bergulir sejak 2020.

Berikut catatan lengkap kasus hukum kliennya dengan PT Merpati Abadi Sejahtera:

A. Terdapat perkara Nomor 839/Pdt.G.2020/PN.Jkt.sel., PT Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Leny Chandra.

Adapun amar putusan perkara pada tingkat PN Jaksel adalah:

1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara
ini.

2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.057.500

Baca Juga: Mahasiswa Unud Gelar Demo Setelah Rektor Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Berikut Poin-poin Tuntutan

Catatan: Lenny Chandra kalah, perkara ini sedang bergulir ditingkat banding

B. Terdapat perkara No 840 /Pdt.G.2020/PN Jkt.sel dimana PT. Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Y. FR. Ety Kalis Damayanti dan Indah
Kusuma Widjoyo, dengan amar putusan:

1. Menolak eksepsi pihak tergugat .

2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka /DP yang telah dibayar para penggugat dengan rincian : penggugat I sejumlah Rp 553.911.000 dan penggugat II Rp 566.880.000.

Catatan: PT Merpati Abadi Sejahtera Kalah dalam perkara ini. PT Merpati
mengajukan banding.

Load More