/
Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:10 WIB
(Kuasa hukum Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn dan Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata. Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali sebagai badan publik dinilai telah mencoreng predikat Informatif yang diraih Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2022 lalu.

Hal itu karena DKLH Bali terkesan selalu menutup-nutupi beberapa dokumen yang diminta oleh pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dalam sidang sengketa informasi antara DKLH dan WALHI Bali.

Salah satu dokumen yang diminta WALHI Bali dalam sidang lanjutan hari ini Jum'at (17/3/2023) di Komisi Informasi Provinsi Bali adalah dokumen berupa risalah umum proposal milik PT DEB (Dewata Energi Bersih). 

Dokumen itu merupakan acuan DKLH Bali melakukan perubahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai khususnya tapak proyek Terminal LNG di Sidakarya Sanur Denpasar. Na6=omun sampai saat ini dokumen tersebut tak kunjung dibuka.

Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata menilai apa yang dilakukan DKLH Bali telah mencoreng atau sama sekali tidak mencerminkan predikat Informatif yang diraih Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2022 lalu itu. 

"Selaku badan publik terutama Pemerintah Provinsi Bali 2022 lalu mendapat award terkait dengan keterbukaan informasi publik, ya saya pikir ketika publik minta data ya harus dikasih dan gak sampai harus berujung pada persidangan harusnya. 

Kalau pun harus dilakukan di persidangan, ya lakukan perintah atau tuntutan persidangan dengan baik dan benar. Jangan sampai seperti yang terjadi saat ini dimintai informasi tidak dikasih," ujar Made kepada denpasar.suara.com usai persidangan. 

Sementara Kuasa hukum Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn mengatakan pihak PT DEB justru akan memperlihatkan dokumen tersebut di luar sidang. Juli menilai hal itu aneh.

"Informasi dari pihak termohon (DKLH Bali) mereka sudah bersurat ke PT DEB, namun PT DEB tidak bisa membuka dokumen itu ke publik. Justru PT DEB mengajak Walhi Bali berdiskusi dan memperlihatkan dokumen tersebut. 

Baca Juga: Lesti Kejora Keciduk Mleyot Dipeluk Rangga Azof di Ranjang: Mumpung Suami Aku...

Itu kan menurut kami tidak termasuk pada pokok persidangan, kalau maunya begitu untuk apa kami bersidang. Tujuan kami bersidangkan kami ingin mendapatkan salinan dokumen tersebut melalui persidangan, karena kami menilai dokumen tersebut adalah dokumen terbuka, namun tadi tidak dibawa," kata Juli.

Dengan fakta persidangan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bali memutuskan sidang akan dilanjutkan 7 (tujuh) hari ke depan dengan agenda penyerahan kesimpulan secara tertulis dari masing-masing pihak.

Kesimpulan secara tertulis itu yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Bali untuk mengambil keputusan.

"Nanti dari sana majelis yang akan mempertimbangkan apakah data tersebut menjadi data publik atau tidak, dari penggalian materi beberapa kali sudah dilakukan dan akan dilakukan pertimbangan oleh majelis hakim. 

Tinggal menunggu kesimpulan tertulis masing-masing pihak itu saja," jelas I Wayan Darma, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Bali. (Rizal/*)

Load More