Suara Denpasar - Meski sedang puasa bicara materi Praperadilan Tersangka Korupsi SPI Unud karena telah menjadi substansi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Namun demikian, pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana akhirnya terusik juga dan turut berkomentar.
Sebab, dia menilai praperadilan sudah masuk ranah materi perkara. "Saya ingin mengingatkan bahwa pentingnya disiplin dalam prinsip-prinsip praperadilan. Yaitu tidak menyangkut materi perkara.
Namun harus pada pengujian sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan alat-alat bukti," paparnya, Rabu 26 April 2023.
Alat bukti yang dimaksud adalah saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa.
Jadi, jika ada dua alat bukti saja, terkait penetapan tersangka sudah bisa dinyatakan sah.
"Pengujian di praperadilan adalah menilai jumlah alat buktinya bukan kualitas alat buktinya. Nanti soal kualitas, materinya itu masuk ke persidangan dengan hukum acara biasa," ingatnya.
Jadi Sidang Praperadilan tidak boleh terjebak pada hasil audit pertarungan bukti Kerugian itu nanti masuk dalam substansi perkaranya apalagi sudah diamini materinya adalah uang Rp 1,8 miliar yang harus dibuktikan itu halal apa haram.
"Apalah ada perbuatan melawan hukum atau perbuatan tercela dalam penerimaan uang itu kan itu juga materi pokok perkara juga yang nanti diuji tersendiri," ungkapnya.
Baca Juga: MAKI Kesulitan Tiket Pesawat, Berharap Bisa Hadir Praperadilan Rektor Unud 26 April Nanti
"Jadi kerjaan hakim Praperadilan itu mudah sekali yaitu melakukan pengecekan administrasi saja bukan hakim tunggal menilai materi pokok perkara," ingatnya lagi.
Pengalamannya sebagai praktisi hukum, sidang praperadilan kerap kali digunakan untuk upaya coba-coba atau untung - untungan dan ada juga dengan tujuan Buying Time ( mengulur waktu ).
"Kejaksaan Tinggi Bali juga nggak akan gegabah menetapkan tersangka kalau tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat dan negara. Sehingga audit BPK tentang kerugian negara mudah didapat sepanjang terdapat perbuatan tercela dalam Kasus SPI Unud," sebutnya.
Terkait soal kerugian negara, ungkap Ariel bisa dikabarkan dari Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Dukungan Ganda Musda Golkar Sulsel, Nasib Appi dan IAS Ditentukan Hakim Pengadilan?
-
11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
-
4 Ide OOTD Urban Y2K Streetwear ala Yuqi I-DLE yang Gampang Ditiru!
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Ekosistem Produk Obat Derivat Plasma Mulai Dibangun, Indonesia Siapkan Jaringan Bank Plasma
-
Bukan Akting! Ananta Rispo Akui Ditampar Sungguhan oleh Dodit Mulyanto demi Film Ketok Mejik
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM