Suara Denpasar - Meski sedang puasa bicara materi Praperadilan Tersangka Korupsi SPI Unud karena telah menjadi substansi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Namun demikian, pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana akhirnya terusik juga dan turut berkomentar.
Sebab, dia menilai praperadilan sudah masuk ranah materi perkara. "Saya ingin mengingatkan bahwa pentingnya disiplin dalam prinsip-prinsip praperadilan. Yaitu tidak menyangkut materi perkara.
Namun harus pada pengujian sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan alat-alat bukti," paparnya, Rabu 26 April 2023.
Alat bukti yang dimaksud adalah saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa.
Jadi, jika ada dua alat bukti saja, terkait penetapan tersangka sudah bisa dinyatakan sah.
"Pengujian di praperadilan adalah menilai jumlah alat buktinya bukan kualitas alat buktinya. Nanti soal kualitas, materinya itu masuk ke persidangan dengan hukum acara biasa," ingatnya.
Jadi Sidang Praperadilan tidak boleh terjebak pada hasil audit pertarungan bukti Kerugian itu nanti masuk dalam substansi perkaranya apalagi sudah diamini materinya adalah uang Rp 1,8 miliar yang harus dibuktikan itu halal apa haram.
"Apalah ada perbuatan melawan hukum atau perbuatan tercela dalam penerimaan uang itu kan itu juga materi pokok perkara juga yang nanti diuji tersendiri," ungkapnya.
Baca Juga: MAKI Kesulitan Tiket Pesawat, Berharap Bisa Hadir Praperadilan Rektor Unud 26 April Nanti
"Jadi kerjaan hakim Praperadilan itu mudah sekali yaitu melakukan pengecekan administrasi saja bukan hakim tunggal menilai materi pokok perkara," ingatnya lagi.
Pengalamannya sebagai praktisi hukum, sidang praperadilan kerap kali digunakan untuk upaya coba-coba atau untung - untungan dan ada juga dengan tujuan Buying Time ( mengulur waktu ).
"Kejaksaan Tinggi Bali juga nggak akan gegabah menetapkan tersangka kalau tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat dan negara. Sehingga audit BPK tentang kerugian negara mudah didapat sepanjang terdapat perbuatan tercela dalam Kasus SPI Unud," sebutnya.
Terkait soal kerugian negara, ungkap Ariel bisa dikabarkan dari Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Ibu Tiri Bohong di 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Usut Kasus Kematian Nizam
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
DPR Bereaksi! Kawal Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing dan Dukung Langkah Kemenpora
-
Shutter Dipuji Mahakarya Horor Asia, Bagaimana Versi Indonesia yang Lagi Tayang di Netflix?
-
Curhat Pemain Muslim Jalani Puasa Ramadan di Tengah Kerasnya Liga Jerman
-
Alasan Sherina Langsung 'Yes' saat Ditawari Peran di Film Filosofi Teras