- Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
- Para tersangka diduga melanggar hukum dalam proses pengadaan barang serta penunjukan yayasan afiliasi sebagai mitra satuan pelayanan program.
- Legislator Charles Honoris sebelumnya telah memperingatkan pihak BGN terkait urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp3,1 triliun.
Suara.com - Menyusul ditetapkannya kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka tindak pidana korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), ucapan legislator dari PDIP, Charles Honoris dalam sebuah video rapat komisi IX DPR RI dengan BGN ramai disorot.
Jauh sebelum kasus ini mencuat, dalam rapat itu Charles Honoris mengingatkan soal pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran MBG.
"Nah BGN ini akan punya program digitalisasi yang dianggarkan sebesar 3,1 triliun. Bapak harus bisa bertanggung jawab nantinya. Saya tidak mau pengelola BGN hari ini ada masalah hukum di kemudian hari. amit-amit," ujar Charles dalam video yang dikutip, Kamis (4/6/2026).
Kala itu pernyataannya mungkin terdengar seperti kekhawatiran biasa. Namun hari ini, banyak yang menilai peringatan tersebut bukan tanpa alasan.
Ucapan Charles Honoris itu kini kembali viral setelah BGN diterpa persoalan hukum yang menyita perhatian publik.
Dalam pernyataannya, Charles menyesali apa yang terjadi di BGN. Menurutnya, hal tersebut telah diingatkan jauh-jauh hari oleh Komisi IX DPR RI.
"kan, sudah dibilangin. Tahun lalu, kami sudah mengingatkan agar pengelolaan uang rakyat di BGN dilakukan secara transparan" ujar Charles kepada awak media.
Diketahui, tiga mantan petinggi BGN yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.
Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra SPPG.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Cs Cepat Jadi Tersangka Korupsi MBG
Selain itu, mereka diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
-
MBG dan Nafsu Kerakusan yang Menyusup ke Piring Rakyat
-
Kejagung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Cs Cepat Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang
-
Eksperimen Gila! Lagu MBG 'Kawin' dengan Manufaktur Replika Baptis Milik DeadSquad
-
Logika Emak-Emak Menakar Misteri Lauk Proyek MBG yang Diduga Disunat Kroni
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus