Suara Denpasar - Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Klungkung akan segera membahas pengunduran diri Bupati I Nyoman Suwirta. Jika tak ada aral melintang, pembahasan akan berlangsung pada akhir Mei 2023.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Anom membenarkan kabar tersebut. "Banmus akan membahasnya akhir bulan (Mei). Dan, mungkin bulan depan DPRD menggelar sidang paripurna istimewa mengumumkan bupati menyampaikan surat pengunduran diri.
Setelah itu disampaikan ke gubernur dan selanjutjya baru ke Mendagri," papar Agung Anom dalam pesannya melalui aplikasi WhatsApp Senin, 22 Mei 2023.
Ungkap dia, Mendagri yang akan memproses surat pengunduran bupati. Tetapi, sambil menunggu keputusan pejabat berwenang yaitu Mendagri seorang bupati menyertakan surat permohonan pengunduran diri disertai surat tanda terima penyerahan dari DPRD.
"Nike masih jauh. Paripurna istimewa hanya mengumumkan bahwa bupati mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri lewat DPRD. Kita nanti akan bersidang kembali setelah kapan surat keputusan pemberhentian keluar dari Mendagri," ujarnya.
Untuk diketahui, mekanisme pemrosesan surat pengunduran diri di DPRD 10 hari kerja dan 5 hari kerja di gubernur. Ini mengacu pada UU No 10 2016 Pasal 173 ayat 4 menyebutkan, 10 hari kerja proses di DPRD dan pada ayat 5 menyebutkan di gubernur diproses selama 5 hari kerja.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Klungkung.
Surat pengunduran diri sebagai Bupati itu ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung tertanggal 2 Mei 2023.
Bupati dengan segudang prestasi itu mengundurkan diri maju menjadi calon legislatif Provinsi Bali berpedoman padan PP Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca Juga: Polsek Denpasar Timur Lakukan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di 8 Gereja
"Saya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Klungkung periode Tahun 2018-2023 untuk bisa diproses sesuai ketentuan," tulis Bupati Suwirta di dalam surat tersebut.
Dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Selain itu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten mengatur kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kesepakatan Batal, Mohamed Salah Pamit Tinggalkan Liverpool Akhir Musim
-
Atletico Madrid Sepakat Lepas Antoine Griezmann ke Orlando City
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM