Suara Denpasar - Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Klungkung akan segera membahas pengunduran diri Bupati I Nyoman Suwirta. Jika tak ada aral melintang, pembahasan akan berlangsung pada akhir Mei 2023.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Anom membenarkan kabar tersebut. "Banmus akan membahasnya akhir bulan (Mei). Dan, mungkin bulan depan DPRD menggelar sidang paripurna istimewa mengumumkan bupati menyampaikan surat pengunduran diri.
Setelah itu disampaikan ke gubernur dan selanjutjya baru ke Mendagri," papar Agung Anom dalam pesannya melalui aplikasi WhatsApp Senin, 22 Mei 2023.
Ungkap dia, Mendagri yang akan memproses surat pengunduran bupati. Tetapi, sambil menunggu keputusan pejabat berwenang yaitu Mendagri seorang bupati menyertakan surat permohonan pengunduran diri disertai surat tanda terima penyerahan dari DPRD.
"Nike masih jauh. Paripurna istimewa hanya mengumumkan bahwa bupati mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri lewat DPRD. Kita nanti akan bersidang kembali setelah kapan surat keputusan pemberhentian keluar dari Mendagri," ujarnya.
Untuk diketahui, mekanisme pemrosesan surat pengunduran diri di DPRD 10 hari kerja dan 5 hari kerja di gubernur. Ini mengacu pada UU No 10 2016 Pasal 173 ayat 4 menyebutkan, 10 hari kerja proses di DPRD dan pada ayat 5 menyebutkan di gubernur diproses selama 5 hari kerja.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Klungkung.
Surat pengunduran diri sebagai Bupati itu ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung tertanggal 2 Mei 2023.
Bupati dengan segudang prestasi itu mengundurkan diri maju menjadi calon legislatif Provinsi Bali berpedoman padan PP Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca Juga: Polsek Denpasar Timur Lakukan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di 8 Gereja
"Saya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Klungkung periode Tahun 2018-2023 untuk bisa diproses sesuai ketentuan," tulis Bupati Suwirta di dalam surat tersebut.
Dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Selain itu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten mengatur kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Samsung Boyong Fitur AI Canggih ke HP Mid-range lewat Galaxy A27
-
Spesifikasi Samsung Galaxy A27 5G, Peningkatan Apa yang Ditawarkan?
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Tebar Ancaman ke Brasil di 32 Besar Piala Dunia 2026, Hajime Moriyasu: Jepang Punya Peluang Menang
-
Membongkar Fenomena Anti-Intelektual di Media Sosial: Apa yang Salah dengan Kita?
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'