Suara Denpasar - Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Klungkung akan segera membahas pengunduran diri Bupati I Nyoman Suwirta. Jika tak ada aral melintang, pembahasan akan berlangsung pada akhir Mei 2023.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Anom membenarkan kabar tersebut. "Banmus akan membahasnya akhir bulan (Mei). Dan, mungkin bulan depan DPRD menggelar sidang paripurna istimewa mengumumkan bupati menyampaikan surat pengunduran diri.
Setelah itu disampaikan ke gubernur dan selanjutjya baru ke Mendagri," papar Agung Anom dalam pesannya melalui aplikasi WhatsApp Senin, 22 Mei 2023.
Ungkap dia, Mendagri yang akan memproses surat pengunduran bupati. Tetapi, sambil menunggu keputusan pejabat berwenang yaitu Mendagri seorang bupati menyertakan surat permohonan pengunduran diri disertai surat tanda terima penyerahan dari DPRD.
"Nike masih jauh. Paripurna istimewa hanya mengumumkan bahwa bupati mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri lewat DPRD. Kita nanti akan bersidang kembali setelah kapan surat keputusan pemberhentian keluar dari Mendagri," ujarnya.
Untuk diketahui, mekanisme pemrosesan surat pengunduran diri di DPRD 10 hari kerja dan 5 hari kerja di gubernur. Ini mengacu pada UU No 10 2016 Pasal 173 ayat 4 menyebutkan, 10 hari kerja proses di DPRD dan pada ayat 5 menyebutkan di gubernur diproses selama 5 hari kerja.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Klungkung.
Surat pengunduran diri sebagai Bupati itu ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung tertanggal 2 Mei 2023.
Bupati dengan segudang prestasi itu mengundurkan diri maju menjadi calon legislatif Provinsi Bali berpedoman padan PP Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca Juga: Polsek Denpasar Timur Lakukan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di 8 Gereja
"Saya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Klungkung periode Tahun 2018-2023 untuk bisa diproses sesuai ketentuan," tulis Bupati Suwirta di dalam surat tersebut.
Dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Selain itu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten mengatur kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'