/
Kamis, 01 Juni 2023 | 10:42 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu. (Foto: Rovin Bou)

2.  Melarang Wisatawan Mancanegara, untuk:

a.   memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);

b.  memanjat pohon yang disakralkan;

c.   berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan SimboI-SimboI Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;

d.  membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum;

e.   menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik;

f.   mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);

g.  bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan

h.  terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. (*/Dinda)

Baca Juga: Surat Edaran Baru Gubernur Bali Wayan Koster, Guide Wisatawan Harus Punya Lisensi

Load More